Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Sandra Dewi soal Harta: Bantah Tas Mewah Pemberian Harvey hingga Pisah Harta dengan Suami

Sandra Dewi melakukan pembelaan terkait kepemilikan harta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Pembelaan Sandra Dewi soal Harta: Bantah Tas Mewah Pemberian Harvey hingga Pisah Harta dengan Suami
Tribunnews.com/Jeprima
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media saat memasuki ruang sidang.Sandra Dewi melakukan pembelaan terkait kepemilikan harta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah. 

"Saya kurang tahu, Pak, soalnya saya nggak ikut waktu itu," jawab Sandra.

"Saat penyidikan ada penggeledahan kan ditemukan di deposit itu ada uang sebesar ada 40 gepok uang dolar, ada 100 lembar per gepoknya. Per lembarnya itu pecahan 100 dollar AS, totalnya 10.000 dolar AS, totalnya 400.000 dolar AS di deposit."

"Selain itu, juga ada pecahan terkait uang dolar Singapura totalnya ada 81.401 dolar Singapura. Saudra tahu ini uang-uang siapa yang disimpan di deposit?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Sandra.

Jaksa lantas mendalami kesaksian Sandra Dewi soal tabungan Harvey di sejumlah bank.

Namun, Sandra Dewi mengaku tak mengetahuinya lantaran tidak pernah berkomunikasi dengan suaminya soal masalah uang.

Selanjutnya, jaksa berpindah dengan menanyakan aset di Senayan Residence dan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Sandra Dewi menjawab bahwa dirinya memiliki perjanjian pisah harta.

"Terkait aset di Senayan Residence, di kaveling 16. Itu perolehannya kapan dan siapa yang melakukan pembelian?" tanya jaksa.

"Yang melakukan pembelian suami saya dan itu rumahnya atas nama suami saya," jawab Sandra.

"Tercatat atas nama Harvey Moeis?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Sandra.

"Terkait aset kalau di Pakubuwono bisa dijelaskan?" tanya jaksa.

"Untuk di Pakubuwono itu jadi kan kami pisah harta tapi untuk rumah tinggal, yang pertama kami tinggal ketika setelah kami menikah kami sepakat untuk membeli bersama."

"Saya membayar uang muka beserta pajak notaris dan sebagainya, kemudian sisanya Pak Harvey yang bayar. Jadi kami beli bersama," jawab Sandra.

Pinjami Bos Smelter Uang Rp10 M, Patok Bunga Pinjaman 18 Persen

Sandra juga mengakui adanya pemberian pinjaman terhadap istri Dirut PT RBT Suparta, Anggraeni sebesar Rp10 miliar.

Dia mengungkapkan peminjaman itu dilakukan pada 5 Desember 2019 silam ketika Harvey meminta tolong kepadanya untuk meminjami uang terhadap Suparta sebesar Rp10 miliar.

Adapun uang itu berasal dari tabungan deposito yang ditabungnya sejak tahun 2004.

"Sebelumnya, suami saya meminta bantuan kepada saya 'bolehkah saya meminjamkan dana Rp10 miliar kepada Pak Suparta?" Saya bilang, oke akan saya bantu dengan menggunakan rekening Bank Mega saya yang 100 persen tidak ada pernah ada aliran dana dari suami saya atau orang-orang di sini (terdakwa)."

"Kemudian saya cairkan deposito saya, saya berikan peminjaman kepada Pak Suparta sebesar Rp10 miliar," jelas Sandra.

Baca juga: Sandra Dewi Mengaku Keberatan Tas Mewah Miliknya Disita, Tegaskan Bukan Pemberian Harvey Moeis

Lalu, Sandra mengatakan pada tahun 2021, adiknya berencana untuk membelikan rumah bagi orang tua.

Pada kesempatan yang sama, dia pun berminat untuk membeli tanah kavling di kawasan Senayan.

Kemudian, agar dapat membeli rumah dan tanah kavling itu, Sandra meminta Harvey menagih uang miliknya sebesar Rp10 miliar yang dipinjamkan ke Suparta sebelumnya.

"Dia (Harvey) akan mengurus semuanya, Pak Suparta akan membayar ke dia dan suami saya akan mengurus pengembalian ini ke manajemen saya untuk pembelian kavling," jelas Sandra.

Lalu, jaksa pun bertanya apakah ada bunga yang dipatok oleh Sandra saat meminjamkan uang Rp10 miliar ke Suparta tersebut.

Sandra pun menjawab, dirinya mematok bunga pinjaman sebesar 18 persen dari total uang yang dipinjam.

Dia menegaskan adanya bunga pinjaman tersebut sudah disepakati oleh Sandra dan istri Suparta, Anggraeni yang rekeningnya digunakan untuk ditransferkan uang dari istri Harvey Moeis tersebut.

"Dikembalikan Rp10 miliar juga?" tanya jaksa.

"Beserta bunga," jawab Sandra.

"Berapa bunganya?" tanya jaksa lagi.

"2,5," jawab Sandra.

"Rp 2,5 M?" tanya jaksa lagi.

"Betul," jawab Sandra lagi.

"Berarti 25 persen itu (dari total utang Suparta)," tanya jaksa.

"(Bunga) 18 persen," jawab Sandra.

"Berarti memang ada perjanjian utang, ya itu?" tanya jaksa.

"Ada, ada. Sudah semuanya sudah (dibayar lunas oleh Suparta)," jawab Sandra.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas