Usai Bersaksi di Persidangan, Sandra Dewi Ungkap Kondisi Bangka Belitung Kini Mencekam
Sandra Dewi mengaku sengaja menyuarakan hal ini karena suara dari masyarakat Bangka Belitung, termasuk teman-teman dan gurunya, tidak terdengar.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Ia berharap ada regulasi yang sesuai dengan kondisi masyarakat Bangka Belitung, agar mereka bisa kembali mendapatkan mata pencahariannya.
"Jadi saya harap jika ada aksi seperti ini, harus ada juga solusi, peraturan yang cocok dengan keadaan dan kondisi untuk masyarakat Bangka Belitung. Jadi hari ini saya hanya menyampaikan apa yang saudara saya sampaikan di Bangka Belitung, semoga ada peraturan yang sesuai dengan kondisi untuk masyarakat Bangka Belitung," jelasnya.
"Karena ini bukan hanya masalah saya, tapi masalah di Bangka Belitung, karena (perusahaan) swasta ini adalah orang-orang yang sangat membantu perekonomian di Bangka Belitung, serta memberikan pekerjaan yang banyak, memberikan banyak hal-hal yang baik untuk masyarakat Bangka Belitung," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Sementara itu Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.