DPW Bali Nonaktif, Mahkamah Partai Perintahkan DPP PPP Gelar Muswil Paling Lambat 31 Oktober
Mahkamah Partai PPP memerintahkan DPP gelar Musyawarah Wilayah (Muswil) paling lambat tanggal 31 Oktober 2024 untuk memilih kepengurusan DPW PPP Bali.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai PPP memerintahkan DPP menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) paling lambat tanggal 31 Oktober 2024 untuk memilih kepengurusan DPW PPP Bali yang saat ini non aktif.
Sekretaris Mahkamah Partai PPP, Syarifudin mengatakan Muswil PPP Bali digelar dengan susunan kepanitiaan mengakomodir dua kepengurusan Idy Muzayyad dan M. Thobahul Aftoni serta Yunus Razak dan Faisal.
“Ya betul, Mahkamah Partai memerintahkan kepada DPP PPP untuk melaksanakan Musyawarah Wilayah PPP Bali paling lambat tanggal 31 Oktober 2024 dengan susunan kepanitiaan mengakomodir kedua kepengurusan antara kepengurusan Idy Muzayyad dan Aftoni dengan kepengurusan Yunus Razak dan Faisal," kata Syarifudin, Jumat (11/10/2024).
Syarifudin menegaskan, keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak diharapkan menghormati dan menjalankannya.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat, kami harap para pihak menghormati dan menjalankan putusan mahkamah partai," ucap dia.
Sebelumnya dinamika di internal PPP alami gejolak ketika terjadi perselisihan akibat keputusan DPP PPP terhadap penggantian Plt DPW PPP Provinsi Bali sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas DPW PPP Provinsi Bali.
Dalam SK itu, tertuang penggantian kepengurusan DPW PPP Bali yang semula dijabat Idy Muzayyad selalu Plt Ketua dan M. Thobahul Aftoni selaku Plt Sekretaris, digantikan oleh Yunus Razak selaku Plt Ketua dan Faisal untuk posisi Plt Sekretaris.
Atas hal ini, Idy dan Aftoni mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai meminta pembatalan SK.
Baca juga: PPP Mengaku Belum Diajak Prabowo Bahas Jatah Menteri: Sampai Hari ini Tidak Ada Pembahasan
Selanjutnya Mahkamah Partai membuka persidangan pada tanggal 12 September, dan pembacaan keputusan pada 24 September 2024, yang memutuskan memerintahkan DPP PPP agar menggelar Muswil yang diikuti dua kepengurusan.
Perihal keputusan Mahkamah Partai, Aftoni selaku Pemohon mengaku akan menghormati keputusan tersebut.
“Namun demikian kami tetap menghormati keputusan tersebut dan kami tidak akan berhenti untuk mencari keadilan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.