Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tak Ambil Pusing Keluhan Sandra Dewi soal Tas Mewahnya yang Disita: Biar Hakim yang Menilai

Inilah tanggapan Kejagung soal klaim Sandra Dewi yang menyebut tas mewah yang disita Kejagung tidak ada kaitannya dengan kasus suaminya, Harvey Moeis.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kejagung Tak Ambil Pusing Keluhan Sandra Dewi soal Tas Mewahnya yang Disita: Biar Hakim yang Menilai
Wartakota/Arie Puji Waluyo
Sandra Dewi ditemui usai menjadi saksi kasus dugaan Korupsi PT Timah yang menyeret suaminya Harvey Moeis menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). - Inilah tanggapan Kejagung soal klaim Sandra Dewi yang menyebut tas mewah yang disita Kejagung tidak ada kaitannya dengan kasus suaminya, Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM - Sandra Dewi mengklaim tas mewah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak ada kaitannya dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Ketika dihadirkan sebagai saksi kasus pada Kamis (10/10/2024) lalu, Sandra Dewi menegaskan tas branded yang dimilikinya itu sudah ia dapatkan sejak 2014 silam dari hasil endorsement.

Mengenai hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengaku tidak ambil pusing soal pengakuan istri Harvey Moeis tersebut.

Dia mengatakan, apa yang disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi di persidangan itu, biarkan Majelis Hakim yang menilainya.

"Setiap keterangan yang disampaikan di pengadilan tentu akan dinilai oleh hakim apakah ada keterkaitannya dengan pokok perkara," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Harli kemudian menjelaskan, dalam perkara TPPU ini, terdapat modus yang kerap digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan hasil tindakan kejahatan itu.

Kendati demikian, Harli menekankan lagi, tetap menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk melakukan penilaian.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah HM (Harvey Moeis), didakwa melakukan Tipikor dan TPPU."

"Modus TPPU bisa placement, layering atau integration. Boleh saja saksi berkilah soal itu dan tentu hakim yang menilainya," pungkas Harli.

Sandra Dewi Akui Di-endorse Puluhan Toko Tas Branded

Saat hadir menjadi saksi di persidangan sang suami, Sandra Dewi mengaku di-endorse oleh sejumlah toko tas ternama di Indonesia sejak 2014.

Sehingga, dia mempunyai sebanyak 88 tas branded yang kini disita Kejagung tersebut.

Baca juga: Sandra Dewi di Kasus Harvey Moeis, Penegak Hukum Diharapkan Tak Komentar di Luar Persidangan

"Di tahun 2014 ada 23 lebih toko-toko tas branded di Indonesia, ini yang meng-endorse saya yang memberikan saya tas," jelasnya di persidangan, Kamis.

Sandra Dewi juga bercerita, dirinya mempromosikan tas-tas branded yang diberikan padanya itu ke sosial media miliknya dan hal itu telah dilakukannya selama 10 tahun.

"Di mana ketika mereka memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media saya yang memiliki pengikut 24,2 juta followers."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas