Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024, Cetak Kartu Peserta Ujian di sscasn.bkn.go.id

BKN telah merilis jadwal SKD CPNS BKN 2024, simak inilah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024, Cetak Kartu Peserta Ujian di sscasn.bkn.go.id
https://www.bkn.go.id/
Pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024 - BKN dalam Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 menyampaikan ketentuan pelaksanaan terkait SKD CPNS BKN 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Sesuai jadwal, SKD CPNS BKN 2024 akan digelar mulai 16 Oktober - 14 November 2024.

Pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan memilih menggunakan nilai SKD 2024, wajib mengikuti tes SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian yang sudah ditentukan.

Nantinya, pelamar wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan.

Sementara itu, bagi pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023, tidak dapat mengikuti SKD 2024.

BKN dalam Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 menyampaikan ketentuan pelaksanaan terkait SKD CPNS BKN 2024, sebagai berikut:

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

Berita Rekomendasi

b. Peserta wajib membawa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Kartu Ujian CPNS 2024 Belum Muncul? Begini Kata BKN

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

g. Peserta dilarang:

  1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  8. Merokok dalam ruangan seleksi;
  9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Baca juga: 70 Link Instansi Cek Jadwal SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Tempat Tes dan Daftar Pesertanya

h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas