Saat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK Meski Dikabarkan 'Menghilang'
Hingga saat ini keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor belum diketahui. Dia 'menghilang' bak ditelan bumi.
Editor: Hasanudin Aco
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Terkait itu, KPK mempersilakan karena praperadilan merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Tessa mengatakan KPK pasti akan menghadapi gugatan Sahbirin Noor dimaksud.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dugaan kasus
Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).