Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Era ST Burhanuddin Disebut Terbesar Selamatkan Uang Negara dari Koruptor, Ini Nilainya

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang menjadi penyetor Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Era ST Burhanuddin Disebut Terbesar Selamatkan Uang Negara dari Koruptor, Ini Nilainya
Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang menjadi penyetor Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar.

Dari pengungkapan kasus-kasus korupsi, mereka berhasil menyelamatkan triliunan uang negara dari para koruptor.

Data yang dihimpun dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan, mereka menyetorkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), di antaranya: 

1. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi senilai Rp.48,3 miliar, 

2. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi: Rp.2,2 triliun,

3. Pendapatan hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp.1,42 triliun.

4. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi: Rp.28,4 miliar,

Berita Rekomendasi

5. Pendapatan hasil pengembalian uang negara: Rp76,4 miliar.

Menanggapi hal ini, anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selama masa kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, banyak membuat kejutan.

Tidak saja dalam hal membongkar kasus besar tetapi juga dalam menyelamatkan kerugian negara dari para koruptor.

Salah satu terobosannya adalah mengejar kerugian negara dari aspek perekonomian negara.

Menurut Nasir, dalam dua-tiga tahun terakhir, Kejagung mengejar kerugian dari sisi perekonomian negara.

“Bahwa korupsi telah merugikan perekonomian negara. Oleh Kejaksaan coba dihitung,” ungkap Nasir, Sabtu (12/10/2024).

Persoalan mengejar koruptor dari aspek kerugian perekonomian negara, menurut Nasir, sebenarnya merupakan amanat dari UU Tindak Pidana Korupsi, untuk memiskinkan koruptor. 

Nasit menjelaskan,  jika satu kegiatan pembangunan dijalankan tanpa korupsi maka akan memberi dampak ekonomi kepada masyarakat.

 Sehingga persoalan kerugian perekonomian ini penting untuk dikejar. “Ini penting, karena korupsi telah menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat,” papar anggota DPR dari Aceh ini.

Senada dengan Nasir, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan, pengembalian kerugian negara belum bisa maksimal, baru sekitar 20 persen.  

Aparat penegak hukum harus mengupayakan agar kerugian negara ini bisa maksimal diambil dan dikembalikan ke masyarakat. 


Saat ini, kata dia, Kejaksaan sudah membuat terobosan terkait pengembalian kerugian negara dengan memasukkan kerugian dari aspek perekonomian negara. “Masalahnya konteks kerugian perekonomian negara belum diakui semua penegak hukum. Padahal ini yang merusak tatanan,” ungkapnya.
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas