Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Komeng Dapat Komite II DPD, Disebut Pilihannya Sendiri Tapi Protes, Berikut Penjelasannya

Sudah ada kesepakatan bersama para senator setiap provinsi, termasuk dari Jawa Barat tempat Komeng, Aanya, dan yang lain-lain berasal.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Awal Mula Komeng Dapat Komite II DPD, Disebut Pilihannya Sendiri Tapi Protes, Berikut Penjelasannya
tangkap layar
Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 Alfiansyah alias Komeng. Ia melakukan protes kepada pimpinan DPD RI lantaran tidak ditempatkan di bidang yang sesuai dengan kemampuannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembagian tugas Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk duduk di komite berapa disebut merupakan hasil rembukan dari daerah pemilihan (dapil) dan pilihan masing-masing anggota dewan.

Namun, penempatan yang tidak sesuai dengan keahliannya menimbulkan protes dari anggota DPD itu sendiri, seperti Senator dari Jawa Barat Alfiansyah Komeng.

Ia ditempatkan di Komite II DPD yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam, dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.

Penempatan Komeng di Komite II DPD, disebut merupakan pilihan dari Komeng sendiri.

Baca juga: Saat Komeng Mencairkan Suasana Rapat Pemilihan Pimpinan MPR yang Mulai Tegang

Hal itu diungkapkan Anggota DPD sesama Dapil Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti.

Aanya mengaku heran terhadap sikap Komeng karena sebelum penugasan dibacakan pimpinan DPD pada Rabu (9/10), sudah ada kesepakatan bersama para senator setiap provinsi, termasuk dari Jawa Barat tempat Komeng, Aanya, dan yang lain-lain berasal.

"Saya tidak tahu mengapa saat form pengajuan penetapan diserahkan ke sidang paripurna, Senator Komeng menginterupsi keputusan yang sudah ia buat," kata Aanya dikutip Senin (14/10/2024).

BERITA REKOMENDASI

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pengajuan yang ditandatangani oleh semua anggota DPD dari dapil terkait. 

Hal ini telah diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa keanggotaan di setiap alat kelengkapan DPD ditentukan oleh kelompok anggota provinsi masing-masing.

Ia menjelaskan, masuknya Komeng ke Komite II DPD merupakan permintaan pribadi Komeng sendiri. 

Permintaan ini, kata Aanya, disampaikan pada 2 Oktober 2024 melalui grup WhatsApp anggota DPD Jawa Barat. Bahkan Agita Nurfianti, senator lainnya, mengalah dan bersedia bertukar tempat untuk memberi ruang kepada Komeng di Komite II.

"Komeng meminta untuk di Komite II pada tanggal 2 Oktober melalui WhatsApp group DPD Jabar," tulis Aanya.

"Artinya, pilihan ke Komite II diketahui dan disetujui oleh semua senator Jabar lainnya," ujarnya.

Penjelasan Komeng

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas