Azis Syamsuddin Ungkap Tak Diberi Kesempatan Salat Jumat saat Jalani Masa Isolasi di Rutan KPK
Azis menegaskan dirinya tidak bisa kemana-mana di ruang isolasi tidak bisa keluar, tidak bisa ketemu orang lain.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR Azis Syamsuddin mengungkapkan selama 15 hari berada pada masa isolasi di rutan Rumah Tahanan (Rutan) KPK dirinya tak pernah diberikan kesempatan untuk Salat Jumat.
Adapun hal itu disampaikan Azis pada sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2024).
Baca juga: Sidang Pungli Rutan KPK, Jaksa Hadirkan Mantan Anggota DPR Azis Syamsuddin
“Yang saya tanyakan selama saudara diisolasi apakah saudara diperbolehkan petugas melaksanakan Salat Jumat,” tanya jaksa di persidangan.
Menjawab hal itu Azis mengatakan dirinya pada saat masa isolasi tidak boleh salat Jumat, hanya salat Zuhur.
“Yang saya tanyakan salat jumat dibukakan oleh petugas tidak,” tanya jaksa kembali.
Baca juga: Tak Ingin Kasus Pungli di Rutannya Terulang, KPK Minta Ditjen Pemasyarakatan Kirim Siswa Baru
Azis menegaskan dirinya tidak bisa kemana-mana di ruang isolasi tidak bisa keluar, tidak bisa ketemu orang lain.
Kemudian jaksa kembali menanyakan apakah hal itu terjadi juga terhadap tahanan lainnya.
“Kalau tahanan yang lain bagaimana,” tanya jaksa.
“Nggak tahu saya pak. Selama diisolasi saya tidak pernah salat jumat, tidak keluar kamar, hanya keluar, pagi dan sore olahraga sendiri,” jawab Azis.
Jaksa KPK melanjutkan apakah saksi Azis saat diisolasi ada petugas yang menawari untuk keluar dari isolasi tersebut.
“Kalau yang menawari saya tidak ingat persis, karena saya dalam posisi tidak saya gubris.” terang Azis.
“Kemudian setelah keluar dari masa isolasi 15 hari itu saudara ditahan satu ruangan dengan siapa,” tanya jaksa.
“Kalau nggak salah bertiga, kamar itu sempit karena di tahanan,” tandasnya.
Diketahui dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Eks Walkot Bekasi Ungkap Ada Tahanan Senam Tanpa Busana di Sel Setiap Dini Hari
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.