Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

Komnas HAM Nyatakan Ada 3 Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kasus Vina Cirebon, Termasuk Penyiksaan

Para terpidana, kata Uli, mengaku ke Komnas HAM bahwa mereka mengalami penyiksaan atau perlakukan tidak manusiawi atau kejam ketika proses penahanan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komnas HAM Nyatakan Ada 3 Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kasus Vina Cirebon, Termasuk Penyiksaan
Instagram
Komnas HAM menyatakan telah merampungkan pemantauan terhadap kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat yang terjadi delapan tahun lalu. Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. 

Pertama, kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Satu, melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan unprocedural dalam proses penangkapan terpidana pembunuhan Sdr. Eky dan Sdr. Vina. 

Dua, melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.

Tiga, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

Empat, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

"Lima, memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Saudara Eky dan Saudari Vina dalam upaya hukum," kata dia.

Kedua, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BERITA REKOMENDASI

Satu, menjamin terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan.

"Dua, menjamin terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Uli.

Ketiga, kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga: Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Keluarga Vina dan Eky Melancong ke Luar Negeri

Satu, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum terkait peristiwa kematian Eky dan Vina, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Keempat, kepada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Satu, memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

"Dua, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya selama menjalani masa tahanan," kata Uli.

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas