Syarat Siswa Eligible dan Sekolah Pendaftar SNBP 2025, Wajib Punya NISN dan Mengisi PDSS
Inilah syarat siswa eligible dan sekolah untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025, dalam rangka persiapan pendaftaran.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat siswa eligible dan sekolah untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
Jelang akhir tahun 2024, siswa kelas 12 dan sekolah akan mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan SNBP 2025 dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Dalam rangka persiapan ini, penting untuk menyimak daftar persyaratan sekolah dan siswa yang eligible untuk mendaftar SNBP 2025.
Artikel ini akan membagikan informasi penting terkait syarat siswa eligible dan sekolah untuk SNBP 2025.
Simak syarat siswa eligible dan syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk daftar SNBP 2025, mengutip syarat tahun lalu di website SNPMB, berikut ini.
Syarat Siswa Eligible Pendaftar SNBP 2025
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
- Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
- Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Baca juga: 20 Universitas Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2025: BINUS, Unair, dan UGM Masuk 5 Besar
Syarat Sekolah Pendaftar SNBP 2025
1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:
- Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
- Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah
- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah
3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
- Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.
Ketentuan Umum Pendaftar SNBP
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.
Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
- semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
- semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.
Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP, tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT.
7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)