Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan ICW Ungkap PN Makassar Paling Banyak Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 48 terdakwa kasus korupsi divonis bebas dan 11 lainnya divonis lepas sepanjang 2023.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Temuan ICW Ungkap PN Makassar Paling Banyak Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 48 terdakwa kasus korupsi divonis bebas dan 11 lainnya divonis lepas sepanjang 2023.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar jadi yang paling banyak memproduksi vonis bebas dan lepas.

Hal itu disampaikan Peneliti Indonesia  Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

“Berdasarkan pemantauan tahun 2023, setidaknya terdapat 59 orang divonis bebas dan lepas. Lebih rinci 48 orang dibebaskan dan 11 di antaranya diputus lepas,” kata Kurnia.

Adapun data tersebut didapat ICW dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

Rinciannya, PN Makassar menjadi paling banyak yang menjatuhkan vonis bebas dan lepas yakni terhadap 16 terdakwa. 

Baca juga: ICW: Kejagung Lebih Banyak Usut Korupsi Kerugian Negara Dibanding KPK

Berita Rekomendasi

Diikuti PN Tanjungpinang 9 terdakwa, PN Pontianak 8 terdakwa, PN Medan 6 terdakwa, dan PN Jayapura 3 terdakwa.

ICW turut mendata sejumlah pengadilan yang selalu menjatuhkan vonis ringan, sedang, hingga berat. 

ICW mengkualifikasikan ringan dengan hukuman penjara 0–4 tahun, sedang 4–10 tahun, dan berat di atas 10 tahun.

Baca juga: ICW Kritik Pansel Capim KPK yang Loloskan Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan

PN Surabaya dan Jakarta menjadi pengadilan teratas dengan putusan ringan terhadap 34 terdakwa. 

Berikutnya PN Palembang, PN Medan, dan PN Semarang dengan masing-masing 30 terdakwa.


ICW mencatat pada tahun 2023 terdapat 1.649 perkara dengan 1.718 terdakwa. 

Hal itu menurun dibandingkan tahun 2022 dengan 2.056 perkara dan 2.249 terdakwa.

Penurunan itu dikarenakan pada tahun ini ICW hanya mengambil data pada pengadilan tingkat pertama saja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengambil data hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Putusan pemenjaraan didominasi oleh vonis ringan (615) orang, sedangkan berat hanya 10 orang,” ujar Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas