Ada 327.818 Peserta SKD CPNS Kemenag 2024, Ini Link Download Jadwal dan Lokasi Tes SKD
Sejumlah 327.818 peserta berhak ikut SKD CPNS Kemenag 2024 di dalam negeri, berikut inilah link download jadwal dan lokasi tes SKD.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.
Diketahui, sejumlah 327.818 peserta berhak ikut SKD CPNS Kemenag 2024 di dalam negeri.
Sementara untuk SKD CPNS Kemenag 2024 di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya.
"Total ada 327.818 peserta yang berhak ikut SKD di dalam negeri. Sementara untuk SKD di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya," terang Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Adapun sesuai jadwal, SKD akan dilaksanakan dalam rentang 18 - 29 Oktober 2024.
Kang Dhani, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa SKD akan digelar di dalam negeri dan luar negeri.
Untuk dalam negeri, pelaksanaannya mulai tanggal 18 - 29 Oktober 2024.
Kemudian untuk lokasi di luar negeri, pelaksanaannya pada 22 - 24 Oktober 2024.
Menurutnya, SKD dalam negeri dilaksanakan pada 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi.
Lalu, untuk SKD luar negeri digelar 36 titik lokasi pada 25 negara, baik Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar.
"Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ujar Kang Dhani.
Baca juga: Jadwal Sesi SKD CPNS Kemenkes 2024, Peserta Wajib Cek Tata Tertib dan Dokumen yang Dibawa
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menambahkan, apabila peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dia dianggap gugur.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," sebut Kang Dhani.
"Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.