Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexander Marwata Mengaku Belum Diperiksa Dewas KPK terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata mengaku belum pernah diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alexander Marwata Mengaku Belum Diperiksa Dewas KPK terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku belum pernah diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Bahkan, lanjut Irwan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprilindik) dan surat perintah tugas (springas) pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

"Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Di mana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang aparat penegak hukum," ujarnya.

Irwan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu telah melanggar ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK

Pasal tersebut menyatakan, selaku pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Selain itu, menurut Irwan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI No. 3 Tahun 2021 Pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang beperkara merupakan pelanggaran berat.

"Mendesak kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Alexander Marwata, yaitu telah melakukan hubungan langsung dengan pihak yang beperkara di KPK atau terpidana korupsi KPK, yaitu Saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta," ucapnya.

Hal itu perlu dilakukan guna menjaga marwah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas.

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya juga mendesak kepada Dewas KPK agar segera memberikan sanksi berat berupa pencopotan terhadap Alexander Marwata sebagai wakil ketua KPK jika terbukti melanggar.

"Serta mendorong agar pihak aparat penegak hukum memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas