Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Kabar Ketua MA Syarifuddin Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Penjelasan Sufmi Dasco

Beredar isu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin ikut dipanggil oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Benarkah?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beredar Kabar Ketua MA Syarifuddin Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Penjelasan Sufmi Dasco
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sejumlah tokoh mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebaayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Beredar isu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin ikut dipanggil oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  Senin, 14 Oktober 2024 kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar isu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin ikut dipanggil oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  Senin, 14 Oktober 2024 kemarin.

Kabarnya, Syarifuddin masuk ke kediaman Prabowo bersama dengan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin pada pukul 18.30 WIB.

Belum diketahui dalam rangka apa Syarifuddin mendatangi kediaman Prabowo.

Syarifuddin sendiri akan segera purna tugas pada 17 Oktober 2024 ini.

Untuk penggantinya akan digelar pemilihan Ketua MA pada Rabu besok, 16 Oktober 2024.

Seperti diketahui, Presiden terpilih mengumpulkan puluhan calon menteri kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10) sore. 

Mereka yang dipanggil berasal dari beragam latar belakang, mulai dari petinggi partai politik, kalangan profesional, anggota parlemen, hingga beberapa menteri yang saat ini masih aktif di kabinet pemerintahan Joko Widodo. 

BERITA REKOMENDASI

Menanggapi kabar itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tidak mengundang Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin saat presiden terpilih Prabowo Subianto, mengundang para calon menterinya ke rumahnya di Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Dasco juga mengaku tidak melihat Ketua MA di dalam rumah Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Senin (14/10/2024) kemarin. 

“Kemarin banyak yang ngomong ada (Ketua MA) tapi saya nggak lihat, dan kita nggak ada jadwal undangan,” ucap Dasco, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

MA Gelar Pemilihan Ketua Baru 

Mahkamah Agung (MA) akan memiliki ketua baru. Juru Bicara MA Suharto mengungkapkan bahwa pada Kamis (10/10) Oktober lalu, pimpinan MA telah mengadakan rapat pimpinan (rapim). Dalam rapim disepakati dua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA). 

Pertama, SK KMA mengenai tata tertib Nomor 212. Kedua, SK KMA Nomor 213 mengenai panitia pemilihan Ketua Mahkamah Agung. 

Dengan demikian, kata dia, instrumen hukum untuk pemilihan sudah siap, kedua SK KMA telah diundangkan, panitia telah terbentuk, dan aturannya sudah ada. 

“Dalam SK KMA mengenai tata tertib, tidak ada perubahan yang substansial. Namun, terdapat beberapa penyesuaian yang perlu dicatat. Salah satunya adalah pengaturan mengenai forum, yang kini ditempatkan pada Bab 3, berbeda dari sebelumnya yang berada di Bab 4. Dalam SK yang baru ini, forum diatur lebih dulu, yaitu berapa banyak yang hadir sebelum diikuti dengan tata cara pemilihan,” ujar Suharto dalam pertemuan dengan Jurnalis di Gedung MA, Senin (14/10). 

Selain itu, Suharto mengatakan terdapat tambahan dalam tata tertib baru yang mengatur situasi jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia untuk dipilih. 

Mengingat regulasi yang menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, kotak kosong tidak termasuk dalam ketentuan tersebut karena bukan merupakan Hakim Agung. 

Suharto juga menjelaskan bagaimana tata tertib mengatur jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia. Dalam hal ini, pimpinan sidang akan memberikan kesempatan satu kali lagi kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan sebagai calon Ketua Mahkamah Agung. 

Dalam putaran kedua, jika Hakim Agung yang bersedia tetap satu orang, pimpinan sidang akan menetapkan secara aklamasi calon tunggal tersebut sebagai Ketua Mahkamah Agung yang baru, "Jadi, ini dianggap aklamasi satu orang," tambahnya. 

Terkait dengan berapa banyak calon yang akan maju, Suharto menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya tidak bisa menjawab. Dia menjelaskan bahwa semua Hakim Agung yang akan masuk ke ruang pemilihan atau sidang harus membuat pernyataan dengan mencontreng dua kotak: 'bersedia' dan 'tidak bersedia'. 

Setelah formulir diisi oleh para Hakim Agung, kemudian akan dikumpulkan dan dipisahkan hasilnya dengan satu tumpuk untuk yang bersedia dan satu tumpuk untuk yang tidak bersedia. Hasil dari pengumpulan pernyataan ini kemudian akan direkap, dan nama-nama yang bersedia akan dicantumkan di papan atau layar monitor. 

"Jumlahnya bisa satu, dua, tiga, empat, atau lima orang," katanya. 

Suharto menekankan bahwa regulasi ini juga bertujuan untuk menjaga agar publik tidak mengetahui siapa yang akan mencalonkan diri sebelum hari pemilihan. “Yang bersedia akan direkap, dilayani, dan kemudian disiapkan untuk pemungutan suara. Ini adalah salah satu cara untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi," tambahnya. 

Ketika ditanya mengenai siapa yang akan melantik Ketua Mahkamah Agung terpilih, Suharto menjelaskan bahwa setelah pemilihan, Ketua terpilih akan diusulkan oleh Lembaga Mahkamah Agung kepada Presiden. 

Menurutnya, ada waktu 14 hari untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres). Namun, pelantikan presiden terpilih dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober, yang menambah ketidakpastian mengenai siapa yang akan melantik Ketua baru. 

“Pak Syarifudin akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Oktober, meskipun pemilihan dilakukan pada 16 Oktober dan beliau berulang tahun ke-70 pada 17 Oktober. Oleh karena itu, Pak Syarifudin akan mengakhiri masa jabatannya mulai tanggal 1 November,” jelasnya. 

Sumber: Tribun Banten

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas