Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

e-Tax Court, Upaya Pengadilan Pajak untuk Mempercepat Penyelesaian Sengketa Pajak

Pengadilan Pajak memiliki komitmen untuk terus berupaya mempercepat penyelesaian perkara. Salah satu upayanya adalah peluncuran e-Tax Court.

Editor: Content Writer
zoom-in e-Tax Court, Upaya Pengadilan Pajak untuk Mempercepat Penyelesaian Sengketa Pajak
Istimewa
e-Tax Court hadir untuk memenuhi kebutuhan para pihak, baik pemohon banding maupun terbanding akan adanya suatu layanan sistem informasi yang mempermudah proses administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak di Indonesia, Pengadilan Pajak memiliki komitmen untuk terus berupaya mempercepat penyelesaian perkara. 

Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, salah satu terobosan yang dilakukan Pengadilan Pajak adalah peluncuran Sistem Informasi bernama e-Tax Court pada 31 Juli 2023 lalu. 

e-Tax Court hadir untuk memenuhi kebutuhan para pihak, baik pemohon banding maupun terbanding akan adanya suatu layanan sistem informasi yang mempermudah proses administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak. Proses tersebut dilakukan pada sistem yang dimulai dari pendaftaran akun, pengajuan banding/gugatan, hingga putusan.

Sebagai langkah adaptif dari perkembangan di era digital, proses administrasi pada e-Tax Court berlangsung tanpa perlu tatap muka dengan petugas pengadilan. Para pihak hanya perlu mengakses laman etaxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id untuk mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Pajak. 

Semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan hanya perlu diunggah pada sistem sehingga para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya pencetakan dan perbanyakan dari dokumen-dokumen tersebut.

Tawaran akan kemudahan kepada pengguna layanan bukan hanya sebatas hal-hal tersebut di atas. Sistem informasi yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak ini juga mengakomodasi kebutuhan para pencari keadilan akan layanan peradilan yang modern dan praktis.

Untuk memahami kemudahan tersebut, maka masyarakat perlu mengetahu terlebih dahulu layanan atau fitur yang disediakan oleh e-Tax Court.

BERITA REKOMENDASI

Pendaftaran Akun

Layanan e-Tax Court mencakup layanan pra persidangan, persidangan, dan pascapersidangan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon banding/penggugat yang terdiri dari wajib pajak/penanggung pajak/kuasa hukum, serta juga dapat dimanfaatkan oleh terbanding/tergugat. Namun untuk mengakses semua layanan yang tersedia, para pihak perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

Berbeda dengan proses manual yang selama ini berlangsung, e-Tax Court mewajibkan calon penggunanya untuk memiliki akun. Hal ini ibaratnya sebagai kunci untuk membuka semua layanan yang tersedia. 

Setelah masuk ke laman e-Tax Court, para pihak hanya perlu melakukan penggungahan beberapa dokumen guna dapat diproses pengajuannya oleh pengadilan.

Adapun dokumen yang diunggah adalah berupa surat permohonan registrasi akun, surat keterangan terdaftar, NPWP/KTP/KK/Paspor. Kemudian pengadilan akan melakukan proses verifikasi dokumen dan mengirimkan tautan aktivasi paling lama dalam waktu tiga hari ke alamat email yang terdaftar.

Baca juga: Membangun SDM Berdaya Saing: Peran Kemenkeu Melalui PKN STAN dan BPPK

Pengajuan Banding atau Gugatan

Banding atau gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap keputusan atau surat penagihan pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 

Sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang menangani sengketa perpajakan, dan mengingat tren sengketa yang terus bertambah tiap tahunnya, maka diperlukan upaya modernisasi untuk mempercepat proses tersebut.

Apabila sebelumnya pemohon banding/penggugat menyampaikan surat banding atau surat gugatan secara langsung ke Pengadilan Pajak atau melalui pos, dengan adanya e-Tax Court, proses tersebut dapat berlangsung dimana saja. 

Pemohon banding/penggugat hanya perlu mengunggah dokumen surat tersebut pada sistem tanpa harus mengirimkan berkas fisik dan juga menyerahkan softcopy yang berupa CD/flash disk.

Selain itu, untuk pengajuan manual, bukti pengajuan banding tersebut baru akan dikirimkan oleh pengadilan dalam jangka waktu dua minggu melalui pos. Namun e-Tax Court akan langsung mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke alamat email yang terdaftar setelah proses pengunggahan permohonan selesai dilakukan.

Persiapan Persidangan

Berbeda dengan peradilan pada umumnya yang melakukan replik duplik di persidangan, hukum acara Pengadilan Pajak mengatur proses tersebut sebelum sidang dilakukan. 

Hal tersebut dimulai dari pengajuan surat banding/gugatan yang nantinya akan dijawab oleh terbanding/tergugat melalui surat uraian banding/surat tanggapan, dan ditutup dengan surat bantahan oleh pemohon banding/penggugat.

Semua proses ini melalui administrasi terlebih dahulu oleh pengadilan untuk kemudian pengadilan mengirimkan salinan surat dan memintakan jawaban atas surat tersebut dimana jangka waktu administrasi, pengiriman kepada para pihak, dan jangka waktu menjawab surat ini cukup lama. 

e-Tax Court memberikan sarana kepada pengguna agar masing-masing surat tersebut dapat diakses begitu pihak lawannya mengunggah pada sistem. Artinya, proses ini dilakukan secara langsung tanpa perlu menunggu proses administrasi dan pengiriman salinan terlebih dahulu namun langsung bisa dilihat dan diunduh guna melanjutkan proses penyusunan jawaban surat.

Selanjutnya, pengadilan akan mengirimkan panggilan/pemberitahuan sidang melalui akun masing-masing pihak. Sebelumnya, proses ini masih menggunakan cara manual, yaitu dengan mengirimkan surat melalui pos.

Persidangan secara Elektronik

Sejak tahun 2020, Pengadilan Pajak telah menerapkan persidangan secara elektronik. Dimana persidangan ini memanfaatkan aplikasi konferensi video untuk mengganti proses tatap muka secara langsung di ruang pengadilan. 

Hal ini tentunya saja memudahkan para pihak agar tidak harus hadir ke Pengadilan Pajak, terlebih untuk pihak yang berada jauh dari Jakarta.

Dalam mendukung layanan persidangan elektronik, e-Tax Court memberikan kemudahan bagi para pihak untuk melakukan pemantauan jadwal persidangan. Dimana sebelumnya informasi tersebut hanya tersedia di laman Sekretariat Pengadilan Pajak. 

Selain itu, para pihak juga dimungkinkan untuk melihat urutan persidangan secara realtime pada akun masing-masing.

Dokumen pembuktian yang biasanya harus diserahkan fisiknya kepada majelis hakim di persidangan, kini hanya tinggal diunggah oleh para pihak ke dalam sistem. Para pihak dan juga hakim dapat mengakses semua data tersebut dengan lebih rapi dan dapat dilakukan dimana saja.

Baca juga: 10 Tahun PT PII: SMV Kemenkeu yang Berperan dalam Mendorong Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Putusan

Apabila sebelumnya sidang pembacaan putusan dilakukan dalam persidangan, dengan adanya e-Tax Court, pengucapan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-Tax Court. Salinan putusan akan diunggah pada sistem dan para pihak akan langsung dapat mengakses putusan tersebut. 

Sebelumnya, salinan tersebut baru akan dikirimkan pengadilan dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diucapkan. Tentunya e-Tax Court memangkas jangka waktu yang cukup banyak sehingga para pihak dapat lebih cepat menerima layanan.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, e-Tax Court agaknya menjadi sebuah jawaban akan layanan proses penyelesaian sengketa perpajakan yang lebih cepat, sederhana, dan juga murah. Sistem ini juga memberikan transparansi pertukaran data bagi masing-masing pihak dan tentu saja membuat proses penyelesaian sengketa lebih efektif dan efisien.  

Setahun sudah sejak diresmikan, e-Tax Court telah memberikan kemudahan bagi para pihak. Ke depan, diharapkan masyarakat lebih antusias untuk beralih ke sistem informasi ini sehingga cita-cita untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang lebih modern dan praktis dapat diwujudkan di Indonesia. 

Baca juga: Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa, Kemenkeu Catatkan Perkembangan 10 Tahun Program Dana Desa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas