Lemkapi Nilai Penghargaan Nugraha Sakanti Bakal Pacu Kinerja Polri Makin Baik
Edi Hasibuan menilai tanda kehormatan Nugraha Sakanti yang dianugerahkan Presiden Jokowi kepada 7 satuan kerja Polri memberikan dampak positif.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai tanda kehormatan Nugraha Sakanti yang dianugerahkan Presiden Jokowi kepada 7 satuan kerja (satker) Polri memberikan dampak positif.
Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada satuan Polri yang dinilai berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Menurut Edi Hasibuan, penganugerahan tanda kehormatan Nugraha Sakanti bakal menambah motivasi bagi seluruh jajaran Polri untuk bekerja semakin baik.
"Kami menilai pemberian penghargaan Nugraha Sakanti sangat berarti bagi Polri. Apalagi ini merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Presiden kepada Polri," kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (15/10/2024).
Menurut dosen pasca sarjana Universitas Bhayangkara tersebut, penghargaan serupa pernah diterima Polri pada 1961.
Penghargaan khusus dari presiden tersebut menurutnya bisa memicu semangat terhadap jajaran Polri.
"Kami yakin ini akan memberi motivasi besar kepada seluruh jajaran Polri agar kinerjanya semakin baik," katanya.
Edi Hasibuan menilai sejak kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, banyak kinerja Polri yang diapresiasi masyarakat.
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Lemkapi setiap tahun, tujuh satuan kerja yang mendapat perhatian khusus presiden ini kerap menyumbang peningkatan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Tujuh Satuan Kerja tersebut di antaranya Bareskrim, Baharkam, Korbrimob, Divisi Hubungan Internasional, Densus 88 Antiteror, Korlantas, dan Pusdokkes Polri.
"Hasil riset akademik yang kami lakukan, tujuh Satker ini memang terus semakin baik dan kinerjanya banyak diapresiasi masyarakat," ujar anggota Pansel Kompolnas ini.
Edi Hasibuan berharap Satker lainnya terus memacu kinerja agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat.
"Kita harapkan terus memacu kinerja agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat," ujarnya.
Diketahui Presiden Jokowi menyerahkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 satuan kerja (satker) Polri saat Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin, (14/10/2024).
Adapun 7 Satker tersebut di antaranya Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri, dan Pusdokkes Polri.
Atas penganugerahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi.
Menurut dia, pemberian tanda kehormatan Nugraha Sakanti menjadi amanah bagi Polri untuk bekerja lebih baik.
"Penganugerahan yang diberikan Bapak Presiden kepada kita ini sekaligus menjadi amanah dari Bapak Presiden agar kami semua ke depan bekerja dengan lebih baik sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan amanah rakyat," kata Kapolri.
Kapolri pun mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajarannya hingga meraih penghargaan Nugraha Sakanti.
Dia berharap penghargaan ini bisa menjadi tambahan motivasi bagi anggotanya untuk meningkatkan kinerja.
"Kami harapkan ini menjadi semangat, ini menjadi motivasi kita untuk bekerja, serta mengabdi lebih baik lagi untuk masyarakat, bangsa, dan negara," ucap dia.
Diketahui, dalam kesempatan yang sama Presiden Jokowi dianugerahi medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana.
Medali tersebut merupakan bentuk apresiasi Polri kepada Jokowi yang dinilai berperan besar dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara.
Medali kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor Kep/1723/X/2024 tentang Tanda Kehormatan Keamanan dan Keselamatan Publik.
Selain itu, Presiden juga dinobatkan sebagai warga kehormatan Brimob.
Baca juga: Momen Penerjun Polri Bentangkan Poster Foto Jokowi dan Prabowo di Langit Mako Brimob Depok
Penobatan tersebut didasarkan pada Keputusan Dankorbrimob nomor Kep/114/IX/2019 mengenai tradisi Brimob.