Aset Bandar Narkoba Lapak Jambi Helen Rp10 Miliar Disita Bareskrim Polri
Asep menambahkan, tim sidik TPPU Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset bandar narkoba ‘lapak’ jaringan Jambi, Helen dkk, senilai Rp10 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menuturkan penyitaan aset ini terkait kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak-beradik inisial DS alias T, TM alias AK, dan TDK sudah berlangsung lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, aktivitas perdagangan narkotika berlangsung sudah cukup lama sebelum akhirnya dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri berserta Polda Jambi.
“Faktor yang menyebabkan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dikarenakan cara kerja mereka yg kompleks serta teroganisir dengan baik jaringan ini diduga merupakan jaringan yang mengendalikan lapak-lapak narkoba dengan sebutan base camp di seputaran wilayah Provinsi Jambi,” ucap Asep.
Baca juga: Temuan Sementara Kasus Terbakarnya Speedboat Benny Laos di Taliabu Malut, Pemicu Tunggu Hasil Labfor
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tim akhirnya meringkus para tersangka.
Tepatnya, pada Rabu (9/10/2024) Dittipidnarkoba Bareskrim Polro bersama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang dimaksud.
Adapun sejumlah tersangka yang sudah diamankan Bareskrim Polri ialah HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T.
Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.
Asep menambahkan, tim sidik TPPU Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan Helen dkk.
“Jadi, terkait dengan perkembangan kasus ini, ini belum titik akhir, ini baru titik awal, kita akan terus melakukan pengembangan, mengejar baik tersangka ke bawah, jaringan jaringan pengedarnya, maupun ke atas sumber barangnya,” papar Irjen Asep.
Baca juga: Pengemudi Ojol di Batam Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar yang Dipicu Ponsel Meledak
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 137 huruf a dan buu 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.