Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, 7 Mobil, Uang Tunai hingga Jam Tangan Rolex Disita

KPK melakukan penggeledahan di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rabu (16/10/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, 7 Mobil, Uang Tunai hingga Jam Tangan Rolex Disita
Kompas/Syakirun Ni'am
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Ia menjelaskan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rabu (16/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rabu (16/10/2024).

Saat ini penggeledahan masih berlangsung.

"Benar, sedang ada kegiatan Penggeledahan di Pemprov Jatim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

Tessa mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

"Masih terkait pengurusan dana hibah," katanya.

Dalam kasus itu, informasi teranyar KPK telah menyita sejumlah alat bukti seperti mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp 1 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Penyitaan itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang, dan Kab. Sumenep," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa:

1) Kendaraan: 7 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;

2) Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);


3) Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;

4) Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, serta;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas