Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenperin 2024, Ini Link Download Jadwal dan Lokasi Tes SKD

Kemenperin telah mengumumkan jadwal pelaksanaan dan lokasi SKD CPNS 2024, simak inilah tata tertib peserta SKD CPNS Kemenperin 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenperin 2024, Ini Link Download Jadwal dan Lokasi Tes SKD
https://rekrutmen.kemenperin.go.id/
Kemenperin telah mengumumkan jadwal pelaksanaan dan lokasi SKD CPNS 2024, simak inilah tata tertib peserta SKD CPNS Kemenperin 2024. 

1) Baju kemeja berwarna putih polos, berkerah, tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);

2) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan);

3) Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);

4) Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperkenankan).

g. Setiap peserta seleksi diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan peserta wajib melapor apabila ada keluhan selama mengikuti seleksi.

h. Peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya (kehilangan barang menjadi tanggung jawab peserta).

i. Pengantar menurunkan peserta di drop off area. Pengantar peserta tidak diperkenankan untuk masuk dan menunggu di dalam area seleksi.

BERITA REKOMENDASI

j. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia.

k. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Baca juga: Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenag 2024, Pita Hijau Diikatkan di Lengan Kiri Atas

l. Barang yang dapat dibawa oleh Peserta ke dalam ruang CAT hanya:

1) pensil kayu;

2) KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang sah yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukan kepada Panitia Seleksi Instansi atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Panitia Seleksi Instansi;

3) Kartu Peserta Ujian SKD CPNS asli dan berwarna (bukan hitam putih) yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta;

m. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas