Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenperin 2024, Ini Link Download Jadwal dan Lokasi Tes SKD

Kemenperin telah mengumumkan jadwal pelaksanaan dan lokasi SKD CPNS 2024, simak inilah tata tertib peserta SKD CPNS Kemenperin 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenperin 2024, Ini Link Download Jadwal dan Lokasi Tes SKD
https://rekrutmen.kemenperin.go.id/
Kemenperin telah mengumumkan jadwal pelaksanaan dan lokasi SKD CPNS 2024, simak inilah tata tertib peserta SKD CPNS Kemenperin 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2024.

Diketahui, Kemenperin telah mengumumkan jadwal pelaksanaan dan lokasi SKD CPNS 2024.

Pelamar CPNS Kemenperin 2024 yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan tidak menggunakan nilai SKD 2023, wajib mengikuti tahapan selanjutnya berupa SKD CPNS 2024 menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nantinya, pelamar wajib mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS melalui akun SSCASN masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar wajib memastikan lokasi ujian yang tercantum pada Kartu Peserta Ujian sama dengan lokasi ujian peserta sebagaimana yang sudah ditentukan.

LINK Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenperin 2024 (Download)

Baca juga: Aturan Pakaian Tes CPNS 2024, Pastikan Penampilan Peserta Rapi dan Sopan

Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenperin 2024

a. Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum jadwal seleksi yang telah ditetapkan untuk proses registrasi, pemeriksaan dokumen persyaratan, pemberian Personal Identification Number (PIN), penitipan barang, dan body checking (pemeriksaan badan) peserta.

BERITA REKOMENDASI

b. Peserta harus melakukan registrasi PIN dan mendapatkan PIN sebelum seleksi dimulai. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

d. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Panitia Seleksi:

1) KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang sah yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukan kepada Panitia Seleksi Instansi atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Panitia Seleksi Instansi;

2) Kartu Peserta Ujian SKD CPNS asli dan berwarna (bukan hitam putih) yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta;

e. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian SKD CPNS.

f. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan:

1) Baju kemeja berwarna putih polos, berkerah, tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);

2) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan);

3) Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);

4) Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperkenankan).

g. Setiap peserta seleksi diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan peserta wajib melapor apabila ada keluhan selama mengikuti seleksi.

h. Peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya (kehilangan barang menjadi tanggung jawab peserta).

i. Pengantar menurunkan peserta di drop off area. Pengantar peserta tidak diperkenankan untuk masuk dan menunggu di dalam area seleksi.

j. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia.

k. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Baca juga: Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenag 2024, Pita Hijau Diikatkan di Lengan Kiri Atas

l. Barang yang dapat dibawa oleh Peserta ke dalam ruang CAT hanya:

1) pensil kayu;

2) KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang sah yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukan kepada Panitia Seleksi Instansi atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Panitia Seleksi Instansi;

3) Kartu Peserta Ujian SKD CPNS asli dan berwarna (bukan hitam putih) yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta;

m. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai/telepon seluler/genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu;

3) makanan dan minuman; dan

4) senjata api/tajam atau sejenisnya.

n. Peserta dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

5) merokok dalam ruangan seleksi;

6) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

7) menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

8) melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

o. Peserta yang telah selesai ujian harus segera meninggalkan tempat ujian secara tertib.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas