Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sandra Dewi Dipanggil Lagi Jadi Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis, Hakim: Untuk Pembuktian

sandra Dewi akan dipanggil kembali menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, pada Senin pekan depan.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Sandra Dewi Dipanggil Lagi Jadi Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis, Hakim: Untuk Pembuktian
Tribunnews/Jeprima
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). - sandra Dewi akan dipanggil kembali menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, pada Senin pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Sandra Dewi akan dipanggil kembali menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, pada Senin (21/10/2024) pekan depan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto.

Eko mengatakan, Sandra Dewi perlu dihadirkan kembali sebagai saksi untuk pembuktian terbalik bagi pihak Harvey Moeis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sandra Dewi akan diperiksa soal aset-aset yang masuk dalam daftar dugaan TPPU Harvey Moeis.

“Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong (panggil) melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum), untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan,” kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024), dilansir Kompas.com.

Menurut Eko, pemeriksaan Sandra Dewi pada Kamis (10/10/2024) lalu masih kurang efektif.

Pasalnya, Sandra Dewi diperiksa bersama 10 orang saksi lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Padahal, persoalan pembuktian TPPU sangat mendesak karena jaksa berhak menyita semua aset terdakwa yang dinilai bersumber dari hasil korupsi, sementara terdakwa berhak melakukan pembuktian terbalik. 

“Terus terang kemarin karena saksinya ada 10 ya jadi kita kurang fokus. Sedangkan ini urgent banget,” ujar Hakim Eko. 

Sebelumnya, Sandra Dewi mengungkapkan bahwa PT Timah yang notabene milik BUMN itu yang mengajak perusahaan swasta untuk bekerja sama demi kepentingan negara.

"Swasta hanya menjalankan saja, hanya membantu saja BUMN untuk kepentingan negara. Jadi swasta-swasta ini hanya menjalankan apa yang mereka suruh," kata Sandra Dewi usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Harvey Moeis Bercucuran Air Mata, Ucapan Sandra Dewi Bikin Perasaannya Mendadak Rapuh

"Dan saya yakin PT Timah mengajak swasta bekerja sama dengan suami saya ini untuk kepentingan PT Timah, BUMN dan negara," sambungnya.

Sementara itu, soal kerusakan lingkungan, Sandra Dewi menyebut, sebelum adanya kerjasama antara suaminya dengan PT Timah memang sudah ada.

Sandra pun menganggap ada ketidakadilan yang diterima suaminya dalam kasus dugaan korupsi PT Timah tersebut.

"Sebelum suami saya dipekerjakan sudah ada kolong-kolong bekas timah ini. Apakah adil?" ungkapnya.

Melihat kasus yang dialami suaminya tersebut, Sandra Dewi meminta Pemerintah ikut turun tangan dan membuat sebuah kebijakan baru tentang pertambangan timah.

"Saya harap apabila ada aksi seperti ini harus ada juga solusi, peraturan yang cocok dengan keadaan dan kondisi masyarakat Bangka Belitung," ujar Sandra Dewi.

"Ini masalah bukan untuk saya sendiri, tapi juga masalah warga di sana," ucap Sandra Dewi.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar dalam kasus ini. 

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

(Tribunnews.com/Rifqah/Anita K) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas