KPK Periksa Saksi Marie Siti Mariana, Dalami Perjanjian Jual Beli Gas antara PGN dengan IAE
Marie Siti diperiksa dalam perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE tahun 2017–2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aspek legal terkait Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Hal itu didalami penyidik KPK ketika memeriksa saksi Marie Siti Mariana Massie, Selasa (15/10/2024).
Marie Siti diperiksa dalam perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE tahun 2017–2021.
"Saksi didalami terkait aspek legal terkait dengan PJBG antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut PT Inalum Danny Praditya, Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PGN
Penyidik KPK juga mendalami seputar pasokan gas terkait dengan PJBG antara PT PGN dan PT IAE. Hal itu didalami lewat saksi Heri Yusuf.
Sementara ada satu saksi yang meminta penjadwalan ulang, yaitu Oktavianus Ragawino.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW.
Baca juga: KPK Dalami Kerja Sama PGN dan Inti Alasindo Energi Terkait Jual Beli Gas
AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.
"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Adapun lokasi yang digeledah yaitu:
- Kantor Pusat PT IAE di Jakarta;
- Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta;
- Kantor Pusat PT PGN di Jakarta;
- Rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
- Rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi;
- Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," katanya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.