Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Sidang: Harvey Moeis Beli Porsche 911 Seharga Rp13 Miliar, Cuma Ada 5 Unit di Indonesia

Terungkap di persidangan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis pernah beli mobil mewah merk Porsche 911 edisi terbatas di showroom Surabaya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terungkap di Sidang: Harvey Moeis Beli Porsche 911 Seharga Rp13 Miliar, Cuma Ada 5 Unit di Indonesia
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sales Manajer PT Euroauto Transpratama (Perusahaan Showroom Mobil) Erfan Anugerah Putra saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap di persidangan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis pernah beli mobil mewah merk Porsche 911 edisi terbatas di showroom Surabaya senilai lebih dari Rp 13 miliar.

Dalam sidang ini juga diketahui bahwa mobil Porsche 911 yang dibeli Harvey Moeis itu ternyata cuma ada lima unit yang dipasarkan di Indonesia.

Adapun hal itu diungkapkan Sales Manager PT Euroauto Transpratama (Showroom mobil Porsche) Erfan Anugerah Putra saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Erfan yang hadir sebagai saksi menjelaskan soal aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut didakwakan Jaksa terhadap Harvey dalam perkara korupsi timah.

Pada pernyataannya, Harvey Moeis kata Erfan membeli mobil mewah tersebut pada tahun 2020 yang dibayar secara bertahap.

Informasi itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bertanya pada Erfan perihal pembelian mobil jenis Porsche yang dilakukan Harvey Moeis di showroom tempatnya bekerja.

Berita Rekomendasi

"Apa benar ada namanya Harvey Moeis beli Porsche di showroom saudara?," tanya Hakim.

"Berdasarkan informasi dari manajemen, ya ada informasi bahwa Bapak Harvey Moeis membeli Porsche melalui kami," kata Erfan.

"Di tahun ?," tanya Hakim.

"Kalau di kontrak tertera tahun 2020," ucap Erfan.

"Tipenya apa dan harganya berapa pak?," tanya Hakim lagi.

"Porsche 911 speedster. Di kontrak (harganya) Rp 13 miliar sekian pak," jawab Erfan.

Setelah itu Hakim pun mendalami skema pembayaran yang dilakukan Harvey Moeis dalam pembelian mobil mewah tersebut.

Dijelaskan Erfan bahwa Harvey Moeis beli mobil sport itu secara bertahap mulai dari Mei 2020 hingga September 2020.

"Tapi saudara di dalam berita acara menerangkan bahwa harganya Rp 13.181.200.000, kemudian sudah lunas tapi dibayar secara bertahap. 12 Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp 2 miliar, kemudian 4 Agustus 2020 sebesar 2 miliar, 2 September 2020 sebesar 3.634.200.000 kemudian tgl 2 September 2020 sebesar 3.547.000.000. Jadi kalau dijumlahkan apakah 13.181.200.000 ?," tanya Hakim.

"Iya betul," ucap Erfan membenarkan.

Terkait pembayaran mobil mewah ini, Erfan awalnya menjelaskan bahwa Harvey Moeis membeli mobil tersebut menggunakan rekening atas nama PT Mitra Jasa Utama Semesta.

Akan tetapi ketika Hakim mencocokan keterangan Erfan dengan berita acara pemeriksaannya (BAP) saat tahap penyidikan, ternyata dia keliru memberi keterangan.

Adapun dalam keteranganya di BAP, Erfan menuturkan bahwa Harvey Moeis ternyata membayar mobil mewah tersebut menggunakan rekening pribadinya.

"Di berita acara nomor 11 saudara menjawab bahwa, 'dapat saya jelaskan bahwa harga Mobil tersebut kemudian dilakukan pembayaran secara lima kali ini ya. Terakhir 2 September, pembayaran tersebut dilakukan dengan cara ditransfer dari rekening Harvey Moeis sebagaimana di bawah ini'. Saudara menerangkan seperti itu?," tanya Hakim memastikan.

"Saya tidak ingat tapi saya," ucap Erfan.

"Saudara kok bs mengatakan seperti itu gimana? apakah melihat bukti transfer nya ini?," cecar Hakim.

"Iya," kata Erfan.

"Tadi kan saya tanya pak di sistem gimana, itu berasal dari rekening mana, kan saya tanya. Ternyata saudara memberikan keterangan yang ga bener?," tegas Hakim Eko.

"Mohon maaf Yang Mulia," kata dia.

"Udh ga usah mohon maaf, bukan lebaran ini. Tapi kita minta seperti itu persidangan, untuk apa sih. Udah ceritakan apa adanya ya. Jadi benar ya keterangan sdr seperti itu ? krn sdr melihat di bukti tranfser nya?," tanya Hakim.

"Betul berdasarkan bukti transfer," jelas Erfan.

Setelah Hakim selesai bertanya, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) gantian mencecar Erfan mengenai pembelian mobil tersebut.

Saat itu Jaksa bertanya apakah mobil Porsche yang dibeli Harvey hanya diproduksi terbatas untuk dijual di Indonesia.

Erfan pun membenarkan bahwa Porsche 911 Speedsteer itu hanya diproduksi sebanyak 1.948 unit di seluruh dunia dan hanya 5 unit yang dijual di tanah air.

"Kemudian, Porche 911 ini versi limited ya?," tanya Jaksa.

"Betul," ucap Erfan.

"Ada berapa di Indonesia yang sudah membeli?," tanya Jaksa lagi.

"Kalau di dunia diproduksi 1.948 kalau yang masuk Indonesia setahu saya kurang dari 5," ungkap Erfan.

Kemudian setelah selesai melakukan pembayaran, Erfan menuturkan bahwa pasca 20 September 2020 mobil itu langsung diantar ke Town House milik Harvey di wilayah Pakubuwono Jakarta Selatan.

"Saya konfirmasi di bap saudara saksi juga di poin 12, ini dikirim di towing dari Surabaya sampai town house Pakubuwono milik Harvey Moeis. Betul keterangan saudara seperti itu?," tanya Jaksa.

"Iya," pungkas Erfan.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Baca juga: 8 Dosa Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Inisiasi Pertemuan Hingga Koordinir Uang Pengamanan

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas