Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut PT Timah Akui Pembentukan Perusahaan Boneka Penyuplai Bijih Timah Usulan 5 Smelter Swasta

Terungkap dalam sidang, pembentukan perusahaan-perusahaan boneka penyuplai bijih timah merupakan usulan dari 5 smelter swasta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Dirut PT Timah Akui Pembentukan Perusahaan Boneka Penyuplai Bijih Timah Usulan 5 Smelter Swasta
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Dua mantan petinggi PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Tamron alias Aon Dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/10/2024) 

Akan tetapi pada akhirnya ketika kembali dicecar Jaksa mengenai pertanyaan yang sama, barulah kemudian Riza menjelaskan asal usul pembentukan perusahaan boneka tersebut.

Dijelaskan Riza, perusahaan-perusahaan boneka tersebut dibentuk atas dasar usulan 5 smelter swasta yang menjalin kerja sama dengan pihak PT Timah.

Namun, dirinya mengklaim informasi itu baru ia ketahui pada saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

"Saat itu saksi tidak tahu, pada saat sekarang?" tanya Jaksa lagi.

"Saya baru ta'hu bahwa CV itu dibentuk ada usulan dari mitra smelter kemudian CV itu diberikan SPK gitu pak," pungkas Riza.

Sebagai informasi dalam dakwaan penuntut umum, pembentukan perusahaan boneka merupakan siasat atau modus perusahaan smelter untuk mengumpulkan bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Perusahaan itu diketahui mengumpulkan bijih timah bermodalkan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan atau sebagai transporter.

BERITA REKOMENDASI

Bijih timah yang dikumpulkan perusahaan cangkang kemudian dibeli PT Timah.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.


Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas