Kasus Korupsi di Lingkungan DJKA Kemenhub, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Pemberian Fee
KPK dalami pengaturan lelang dan pemberian fee kasus Korupsi di Lingkungan DJKA Kemenhub lewat pemeriksaan saksi pegawai PPNPN DJKA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Hamdan selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (17/10/2024).
Hamdan diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub.
"Saksi hadir didalami terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada para pihak," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatra; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.
Baca juga: Hasto Seret Nama Erick Thohir Hingga Budi Karya di Kasus Suap DJKA Kemenhub
Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek.
Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menahan tersangka terbaru dalam kasus ini, yakni Yofi Oktarisza selaku PPK pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017–2021.