KPK Telusuri Aset Eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian Kementan Lewat Pemeriksaan Istri dan Anak
KPK menelusuri kepemilikan aset dari mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan aset dari mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana.
Penelusuran dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan Sri Yuliati, pensiunan PNS sekaligus istri Wisnu Haryana dan Muhammad Yusuf Kurniawan, karyawan swasta, anak Wisnu Haryana, Jumat (18/10/2024).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Barantan Kementan tahun anggaran 2021.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK kepada saksi Purnawan, Sales Manager Honda Anugerah dan Vita, Operasional Manager PT Agatama Putra.
Tessa mengatakan ada tiga saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK, mereka yaitu Rubiyanto, pensiunan Polri; Sri Peny Nugrohowati, Notaris dan PPAT; dan Sri Muryanti, Notaris dan PPAT.
Baca juga: KPK Periksa Plt Sekjen Kementan Ali Jamil Terkait Kasus Korupsi X-ray
"Saksi tak hadir tanpa keterangan," kata Tessa.
Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana.
Wisnu sudah diperiksa penyidik pada Senin, 9 September 2024 dan mengakui sebagai tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 82 miliar ini.
Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Baca juga: KPK Periksa Politikus Nasdem Joice Triatman Terkait Kasus Korupsi X-ray Kementan
Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Tessa, Jumat (16/8/2024).
Adapun pengadaan X-ray yang berujung korupsi ini terjadi di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai mentan.
Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.