Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Sanksi SKD CPNS 2024, Peserta akan Dapat Teguran dan Gugur jika Langgar Aturan

Simak 5 sanksi SKD CPNS 2024. Peserta SKD CPNS yang melanggar akan mendapat teguran dan gugur sebagai peserta SKD.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in 5 Sanksi SKD CPNS 2024, Peserta akan Dapat Teguran dan Gugur jika Langgar Aturan
https://menpan.go.id
SKD CPNS Kementerian PANRB T.A 2024 di Jakarta. --- Simak sanksi SKD CPNS 2024 bagi peserta yang melanggar aturan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 saat ini sedang memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi aturan selama pelaksanaan ujian.

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Selengkapnya, simak sanksi dan aturan SKD CPNS 2024 di bawah ini.

Sanksi SKD CPNS 2024:

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur jika tidak membawa dokumen sebagaimana berikut:

    • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) asli atau salinan kartu keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
  3. Peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur jika tidak berpakaian rapi dan sopan, tidak bersepatu atau tidak sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  4. Peserta dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi jika melanggar ketentuan:

    • Membawa buku atau catatan lainnya ke dalam ruang ujian
    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
    • Merokok dalam ruangan seleksi.
  5. Peserta akan dikenakan sanksi diskualifikasi jika melanggar larangan:

    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Cara Melihat Live Skor SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Link Live Skornya

Aturan SKD CPNS 2024

Berita Rekomendasi

Menurut Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, simak aturan berikut ini.

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Panitia seleksi Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
  4. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau Kartu Keluarga  (KK) digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
  5. Bagi peserta SKD CPNS 2024 di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu pengenal pegawai.
  7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

    • Buku atau catatan lainnya;
    • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
    • Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  9. Peserta dilarang:

    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • Merokok dalam ruangan seleksi;
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas