Berantas Korupsi, KPK Tantang Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR periode 2019–2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, yang tercantum dalam visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, KPK memerlukan sinergi dengan pemerintah dalam memastikan pemberantasan korupsi berjalan seimbang, baik melalui upaya penindakan untuk menghilangkan keuntungan pada pelaku korupsi, maupun pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca juga: KPK Wanti-wanti Menteri Prabowo Laporkan Harta Kekayaan Paling Lambat 3 Bulan usai Dilantik
Salah satu caranya adalah dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Dalam hal ini, penguatan regulasi juga dibutuhkan untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi dan membawa dampak signifikan, antara lain melalui pengesahan RUU Perampasan Aset maupun perluasan lingkup LHKPN," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Baca juga: Harta Kekayaan Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital di Kabinet Prabowo-Gibran
Sebagai bagian dari gerakan nasional melawan korupsi, KPK turut menyambut baik rencana penguatan sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang lebih independen dan transparan, serta upaya mencegah korupsi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.
Langkah ini sejalan dengan reformasi politik yang diusung oleh presiden dan wakil presiden, yang akan membantu menciptakan iklim politik yang lebih bersih dan bebas dari praktik koruptif.
Nawawi juga berharap agar reformasi hukum yang dijanjikan dapat diwujudkan secara nyata, terutama dalam memperkuat institusi penegak hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Di saat yang sama, KPK juga akan melanjutkan tugas dan fungsinya yang tak semata mengedepankan penindakan, namun juga pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
“Dengan menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK siap untuk bekerja sama secara erat dalam pencegahan melalui edukasi antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, serta meningkatkan sinergi dengan sektor swasta dan publik,” ujar Nawawi.
Lebih lanjut, KPK mendukung komitmen pemerintah untuk memastikan independensi KPK dan institusi hukum lainnya dalam penegakan hukum kasus-kasus korupsi.
“Upaya tanpa intervensi ini sangat penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas lembaga penegak hukum, serta menjamin supremasi hukum yang adil dan transparan,” kata Nawawi.
Komitmen pemerintah baru untuk memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor-sektor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, serta pengelolaan sumber daya alam dan tenaga kerja, juga akan terus didukung penuh oleh KPK.
Bersama pemerintah, KPK akan bekerja untuk memastikan bahwa sumber daya publik dikelola dengan baik dan terbebas dari tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.