Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI usai Jadi Seskab meski Tidak Langgar Aturan, Mengapa?
Pengamat mengatakan Mayor Teddy harus mundur dari TNI karena prajurit aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana Negara pada Senin (21/10/2024) siang.
Dia juga telah disumpah di hadapan Prabowo bersama dengan 55 wakil menteri (wamen) lainnya.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti Teddy dan para wakil menteri.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Pasca-dilantik, muncul pertanyaan terkait status Mayor Teddy di TNI yaitu apakah dirinya harus mundur atau tidak perlu.
Pertanyaan ini pun sudah dijawab oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak setara dengan menteri.
Seskab kini posisinya di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco, Senin (21/10/2024).
Dia menuturkan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Bersalaman dengan Prabowo, Teddy Indra Wijaya Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Kabinet
Dasco menjelaskan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) yang ada di bawah Mensesneg juga bisa dijabat perwira aktif.
Jabatan Seskab, kata Dasco, bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.
"Nah, di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif."
"Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya Brigadir Jenderal," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.