Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI usai Jadi Seskab meski Tidak Langgar Aturan, Mengapa?
Pengamat mengatakan Mayor Teddy harus mundur dari TNI karena prajurit aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Oleh karenanya, Dasco menegaskan bahwa Teddy tak perlu pensiun dari TNI meski menjabat sebagai Seskab.
Pengamat Minta Teddy Mundur sebagai Prajurit TNI, Sebut Tak Patut Pangkat Mayor Jabat Seskab
Namun, pengamat militer sekaligus co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi memiliki pandangan berbeda.
Dia mengatakan prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Khairul mengatakan, mengacu pada UU tersebut, jabatan Seskab tidak dibolehkan oleh UU tersebut.
"Secara aturan berlaku, prajurit aktif sebenarnya tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil, termasuk di kabinet pemerintahan."
"Hal ini diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , yang secara tegas mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU tersebut, tapi tidak untuk jabatan sipil dan politis seperti Sekretaris Kabinet," katanya ketika dihubungi, Senin (21/10/2024).
Dia menegaskan, seharusnya jika ada seorang prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil seperti Mayor Teddy menjadi Seskab, maka harus pensiun atau diberhentikan sementara.
"Jadi, apabila Mayor Teddy Indra Wijaya akan menjadi Sekretaris Kabinet, dia mestinya terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI," tuturnya.
Di sisi lain, Khairul tetap mengkritik Mayor Teddy yang tidak mundur menjadi prajurit TNI meski tidak ada aturan yang dilanggar.
Kritiknya terkait jabatan Seskab yang hanya dijabat oleh perwira berpangkat mayor.
Baca juga: Mayor Teddy Jadi Seskab Prabowo, Pramono Anung: Selamat Bekerja
Namun, Khairul tidak mempermasalahkan jika Mayor Teddy menjabat sebagai Seskab ketika sudah tidak berstatus lagi menjadi prajurit aktif TNI.
Dia lantas mencontohkan sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Iftitah Sulaiman Suryanagara yang kini sudah berstatus sebagai warga sipil dan menjabat sebagai menteri di kabinet Prabowo-Gibran.
Adapun AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Iftitah menjadi Menteri Transmigrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.