Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI usai Jadi Seskab meski Tidak Langgar Aturan, Mengapa?
Pengamat mengatakan Mayor Teddy harus mundur dari TNI karena prajurit aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Sekretariat Presiden
Mayor Teddy Indra Wijaya resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto Senin (21/10/2024). Pengamat mengatakan Mayor Teddy harus mundur dari TNI karena prajurit aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil.
"Bahkan kalau tidak ada larangan atau tidak harus mundur sekalipun, saya tetap menyarankan pengunduran diri. Mengapa? Karena kita akan bicara soal kepantasan dan kepatutan jika jabatan itu diisi oleh perwira berpangkat mayor."
"Beda halnya kalau dia sudah berstatus sipil, tidak akan ada masalah mau jadi menteri sekalipun, seperti AHY dan Iftitah," ujar Khairul.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)
Artikel lain terkait Kabinet Prabowo Gibran
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.