Menko Yusril Tegaskan Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Menurut Yusril pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terkahir ini di Indonesia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Enggak (pelanggaran HAM berat)," katanya.
Baca juga: Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi
Yusril mengatakan setiap tindak pidana merupakan pelanggaran HAM. Namun tidak semua pelanggaran tergolong berat. Menurut Yusril pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terkahir ini di Indonesia.
“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata Yusril.
Hal itu kata Yusril berbeda saat ia menjadi Menteri Hakim dan HAM dulu. Ia telah tiga kali hadir di Jenewa, Swiss menjalani sidang komisi HAM PBB.
Indonesia saat itu ditantang menyelesaikan soal-soal besar terkait pelanggaran HAM.
Baca juga: Bakal Ajukan Protes, PDIP Desak Jokowi Masukkan Peristiwa Kudatuli Jadi Pelanggaran HAM Berat
"Pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM, Adhoc, maupun pengadilan HAM konvensional. Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," pungkasnya.