KPK Dalami Peran Ketua Sementara DPRD Jawa Timur Anik Maslachah di Kasus Suap Dana Hibah
KPK memeriksa Ketua sementara DPRD Jawa Timur Anik Maslachah di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Selasa (22/10/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua sementara DPRD Jawa Timur Anik Maslachah di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Selasa (22/10/2024).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik menyelisik peran Anik Maslachah dalam perkara tersebut.
"Saksi didalami terkait pengetahuan dan peranan yang bersangkutan terkait dengan turunnya dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022," kata Tessa dalam keterangannya.
Penyidik KPK juga mendalami terkait dengan kronologis pengajuan hibah, pencairan hibah, dan pemotongan dana hibah.
Baca juga: Anwar Sadad Tetap Dilantik Anggota DPR Padahal Berstatus Tersangka Dana Hibah Jatim di KPK
Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada dua saksi dari unsur swasta, Machmudatul Fatchiyah dan Nur Istianah.
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang turut dipanggil KPK, tetapi mangkir tanpa keterangan, yakni Imam Mukozali, Arli Fauzi, dan Fahri.
"Saksi tak hadir tanpa keterangan dan akan dipanggil ulang oleh penyidik," kata Tessa.
Kemudian, ada satu saksi yang tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena terkena stroke, yakni Muh Salim Imron.
KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Baca juga: KPK Sita Mobil, Uang Rp50 Juta hingga Alat Elektronik Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK sendiri belum secara resmi mengumumkan kasus ini.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.