KPK Geledah Kediaman dan Rumah Dinas Sahbirin Noor, Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024).
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan. Prosesnya akan ditindaklanjuti setelah sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin rampung.
Di sisi lain, KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Berita Rekomendasi