Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kediaman dan Rumah Dinas Sahbirin Noor, Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Geledah Kediaman dan Rumah Dinas Sahbirin Noor, Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman serta rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Selain lokasi tersebut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Sayangnya tak disebutkan lokasinya.

Baca juga: Sahbirin Berstatus Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri, Apa Alasan KPK Tidak Tahan Gubernur Kalsel?

"Informasi yang kami dapatkan, benar (geledah di kediaman dan rumah dinas Sahbirin Noor, red)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

Hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen, alat elektronik, dan uang kurang lebih Rp 300 juta. Barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Imbas Ditetapkan Tersangka

Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Berita Rekomendasi

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Kapan KPK Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor?

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan. Prosesnya akan ditindaklanjuti setelah sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin rampung.

Di sisi lain, KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas