Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Download Rincian Formasi PPPK Kemenag 2024, Pendaftaran Tahap 1 Dibuka hingga 4 November 2024

Berikut link download rincian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Islam (Kemenag 2024).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Link Download Rincian Formasi PPPK Kemenag 2024, Pendaftaran Tahap 1 Dibuka hingga 4 November 2024
IG @bkngoidofficial
Pendaftaran PPPK Kemenag - Berikut link download rincian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Islam (Kemenag 2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link download rincian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Islam (Kemenag 2024).

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 tahap 1 telah dibuka mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024.

Tahap 1 ini dibuka untuk dua kategori pelamar yaitu  Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II dan Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN.

Tahun ini, Kemenag membuka 89.781 formasi PPPK.

Adapun link rincian formasi PPPK Kemenag 2024 dapat dicek di sini.

Bagi kamu yang ingin mendaftar PPPK Kemenag 2024 dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kemenag 2024

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca juga: 9 Dokumen Daftar PPPK Kemenag Periode 1, Cara Daftar dan Jadwalnya

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama;
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  • Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
  • Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan
    yang akan dilamar.
  • Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Cara Daftar

Berikut cara daftar PPPK Kemenag 2024, dikutip dari laman resmi Kemenag:

  • Membuat akun terlebih dahulu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar
  • Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya
  • Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan
  • Melakukan swafoto
  • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  • Mencetak Kartu Informasi Akun.

Jadwal PPPK Kemenag Tahap 1 2024

  • Pengumuman Seleksi: 20 Oktober s.d 3 November 2024
  • Pendaftaran Seleks: 21 Oktober s.d 4 November 2024
  • Seleksi Administrasi: 21 Oktober s.d 9 November 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d 11 November 2024
  • Masa Sanggah: 12 s.d 14 November 2024
  • Jawab Sanggah: 12 s.d 16 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 s.d 21 November 2024
  • Penarikan data final Seleksi Kompetensi: 22 s.d 23 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 s.d 28 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November s.d 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 s.d 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 s.d 23 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 s.d 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 s.d 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 s.d. 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 s.d. 28 Februari 2025
Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPPK Kemenag 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas