Pakar Hukum Unila Berikan Pesan Penting untuk Ketua Mahkamah Agung Sunarto
Hieronymus dari Unila sampaikan pesan penting untuk Ketua MA Sunarto pasca pelantikan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hieronymus Soerjatisnanta, pakar hukum dari Universitas Lampung (Unila), memberikan pesan penting kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru dilantik, Sunarto.
Pelantikan Sunarto dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penolakan PK Mardani H Maming
Sunarto, yang menjabat sebagai Ketua MA periode 2024-2029, dikenal sebagai Ketua Majelis Hakim dalam peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming.
Hieronymus menegaskan pentingnya penolakan PK tersebut jika tidak ada bukti baru (novum).
"Saya yakin dengan kapasitas beliau, Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya. Peninjauan kembali membutuhkan novum bukti baru yang kuat. Jika tidak ada, maka putusan akan ditolak," ungkapnya.
Hieronymus percaya bahwa Sunarto memiliki integritas tinggi dalam memutuskan setiap perkara.
Latar belakang Sunarto yang banyak berkecimpung di Badan Pengawasan MA RI menjadi alasan keyakinan tersebut.
"Beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble," jelas Hieronymus.
Hieronymus juga berharap agar Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA.
Ia menekankan pentingnya semangat anti-korupsi dalam setiap keputusan yang diambil.
"Harapan terbesar adalah komitmennya untuk menegakkan nilai keagungan dari Mahkamah Agung. Semangat anti-korupsi tidak dapat dipisahkan dari upaya menegakkan hukum dan keadilan," pungkasnya.
Peninjauan Kembali Mardani H Maming
Diketahui, Mardani H Maming telah kalah tiga kali berturut-turut di pengadilan, baik di tingkat pertama hingga kasasi.
Masyarakat kini menantikan keputusan MA terkait PK tersebut.
Dengan pelantikan Sunarto sebagai Ketua MA, diharapkan akan ada perubahan positif dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus korupsi.
Sumber: Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.