Periksa Plt Dirut PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Aliran Fee Perbaikan Perlintasan Sebidang
KPK periksa Junaidi Nasution Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen soal dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Junaidi Nasution selaku Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Senin (21/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Junaidi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengujarkan, penyidik memeriksa Junaidi untuk mendalami tentang pengaturan lelang.
Selain itu, Junaidi Nasution juga dikonfirmasi penyidik KPK terkait aliran fee.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan pengetahuannya tentang pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatra; dan Sulawesi.
Baca juga: KPK Terus dalami Pengaturan Lelang dan Pemberian Fee Kasus Suap DJKA
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.
Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek.
Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menahan tersangka terbaru dalam kasus ini, yakni Yofi Oktarisza selaku PPK pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017–2021.