Profil Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif dan Digital
Inilah profil Ahmad Ridha Sabana yang didapuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Ia merupakan adik dari politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.
Sehingga, tidak heran jika Ahmad Ridha Sabana maju dengan didukung Partai Gerindra.
Nama Ahmad Ridha Sabana sebenarnya sudah tidak asing di telinga masyarakat.
Pasalnya, Ahmad Ridha Sabana adalah sosok di balik putusan Mahkamah Agung (MA) atas perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah.
Diketahui Ahmad Ridha Sabana mendaftarkan permohonan tersebut dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 ke MA pada 23 April 2024.
Adapun termohon dalam perkara tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
Permohonan itu diajukan untuk menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kkota terkait syarat usia calon kepala daerah.
Selanjutnya, MA pun memutus permohonan yang diajukan Partai Garuda pada 29 Mei 2024.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Selanjutnya diubah menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)