Setara Institute Sarankan Presiden Prabowo Perintahkan Mayor Teddy Mundur dari Dinas Kemiliteran TNI
semestinya mudah bagi Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari TNI
Editor: Wahyu Aji
![Setara Institute Sarankan Presiden Prabowo Perintahkan Mayor Teddy Mundur dari Dinas Kemiliteran TNI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/teddy-indra-wijaya-seskab.jpg)
Tangkap layar akun YouTube KompasTV
Teddy Indra Wijaya resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab)
Perwira TNI AD kelahiran Manado, 14 April 1989 tersebut juga pernah bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Baca juga: Peneliti SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet Langgar UU TNI
Fungsi Sekretariat Kabinet
Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
Lebih rincinya, berikut adalah fungsi Sekretariat Kabinet, dikutip dari setkab.go.id:
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
- Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
- Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
- Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
- Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
- Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.