Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Setelah Unpad, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani Maming Dibebaskan

Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.  

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Setelah Unpad, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani Maming Dibebaskan
Istimewa
Bedah buku bertajuk “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” di Yogyakarta.  

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan kampus tidak boleh menjadi benteng bagi koruptor.

Ia meyakinkan kedeputian penindakan KPK telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku, yang tercermin dari keyakinan hakim dalam perkara Mardani Maming.

“KPK meyakini bahwa kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal ini tercermin dalam keyakinan hakim dalam putusannya,” kata Tessa pada Sabtu (19/10/2024).

Meski demikian, Tessa enggan berkomentar lebih lanjut mengenai diskusi yang digelar oleh Fakultas Hukum Unpad.

KPK juga menolak berkomentar tentang kajian yang dibuat oleh para akademisi terkait kasus Mardani Maming.

“KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” ungkap Tessa.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas