Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Unpad, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani Maming Dibebaskan

Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.  

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Setelah Unpad, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani Maming Dibebaskan
Istimewa
Bedah buku bertajuk “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” di Yogyakarta.  

Pihak KPK angkat bicara perihal adanya kegiatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar diskusi terkait anotasi putusan hakim dalam perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Dalam anotasi tersebut, FH Unpad meminta agar terpidana Mardani Maming dibebaskan.

Baca juga: Calon Wakapolri Pengganti Komjen Agus Masih Digodok, Kadiv Humas Polri: Masih Tunggu Petunjuk

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan kampus tidak boleh menjadi benteng bagi koruptor.

Ia meyakinkan kedeputian penindakan KPK telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku, yang tercermin dari keyakinan hakim dalam perkara Mardani Maming.

“KPK meyakini bahwa kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal ini tercermin dalam keyakinan hakim dalam putusannya,” kata Tessa pada Sabtu (19/10/2024).

Meski demikian, Tessa enggan berkomentar lebih lanjut mengenai diskusi yang digelar oleh Fakultas Hukum Unpad.

KPK juga menolak berkomentar tentang kajian yang dibuat oleh para akademisi terkait kasus Mardani Maming.

BERITA REKOMENDASI

“KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” ungkap Tessa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas