Tugas Utusan Khusus dan Penasihat Khusus Presiden, Dijabat Raffi Ahmad hingga Luhut
Presiden Prabowo Subianto telah melantik penasihat dan utusan khusus presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah melantik penasihat dan utusan khusus presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, hari ini Prabowo juga melantik untuk jabatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ketua Mahkamah Agung (MA), Staf Khusus Presiden, dan Kepala Badan.
Total ada 28 tokoh yang dilantik Prabowo hari ini.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tugas utusan khusus presiden dan penasihat khusus presiden.
Ia menjelaskan bahwa jabatan itu menjalankan tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi begini, utusan khusus presiden memang nomenklaturnya sudah ada. Dan itu menjalankan tugas-tugas langsung dari Presiden," ujar Dasco di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Sama dengan utusan khusus, penasihat khusus presiden juga bertanggung jawab langsung ke presiden dan tidak turun langsung ke kementrian.
Kedua jabatan itu nantinya akan memberi masukan kepada Presiden untuk kemudian dipertimbangkan dalam mengambil putusan.
"Nah penasihat khusus juga itu kemudian input atau masukan kepada Presiden, Presiden mempertimbangkan dalam mengambil keputusan."
"Sehingga menurut saya itu enggak akan tumpang tindih karena Penasihat Khusus Presiden itu tidak langsung turun ke kementerian," tutur Dasco.
Adapun aturan mengenai penasihat dan utusan khusus presiden termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baca juga: Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Buka Suara soal Gelar Doktornya yang Dibaca saat Pelantikan
Aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser.
Penasihat Khusus
Dalam Pasal 1, berbunyi penasihat khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.