Tugas Utusan Khusus dan Penasihat Khusus Presiden, Dijabat Raffi Ahmad hingga Luhut
Presiden Prabowo Subianto telah melantik penasihat dan utusan khusus presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
"Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," bunyi Pasal 1.
Penasihat khusus ini memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah.
Penasihat khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden
"Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 2 ayat 1.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 2.
Penasihat khusus maupun utusan khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Daftar Penasihat Khusus Presiden Prabowo:
- Penasihat Khusus Presiden urusan Haji, Muhadjir Effendy
- Penasihat Khusus Presiden urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro
- Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
- Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman
- Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional, Terawan Agus Putranto
- Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
-
Berita Rekomendasi
Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto
Utusan Khusus
Mengenai utusan khusus presiden juga diatur dalam perpres ini.
Sama seperti penasihat khusus, utusan khusus presiden ini juga dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi Pasal 17.
Utusan khusus ini juga memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah.
Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.