Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Utusan Khusus dan Penasihat Khusus Presiden, Dijabat Raffi Ahmad hingga Luhut

Presiden Prabowo Subianto telah melantik penasihat dan utusan khusus presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tugas Utusan Khusus dan Penasihat Khusus Presiden, Dijabat Raffi Ahmad hingga Luhut
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto berjabat tangan dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad sebelum upacara pelantikan Kepala Badan dan Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Presiden Prabowo melantik Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," bunyi Pasal 1.

Penasihat khusus ini memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah.

Penasihat khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden

"Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 2 ayat 1.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 2.

Penasihat khusus maupun utusan khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Daftar Penasihat Khusus Presiden Prabowo: 

  1. Penasihat Khusus Presiden urusan Haji, Muhadjir Effendy
  2. Penasihat Khusus Presiden urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro
  3. Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
  4. Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman
  5. Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional, Terawan Agus Putranto
  6. Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
  7. Berita Rekomendasi

    Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto

Utusan Khusus 

Mengenai utusan khusus presiden juga diatur dalam perpres ini.

Sama seperti penasihat khusus, utusan khusus presiden ini juga dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi Pasal 17.

Utusan khusus ini juga memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah.

Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas