Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 98, Bivitri Susanti: Sangat Disayangkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 98

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 98, Bivitri Susanti: Sangat Disayangkan
Tangkapan Layar Kompas.TV
Yusril Ihza Mahendra didampingi istrinya, Rika Kato, dan anak-anaknya di istana presiden usai pelantikan sebagai menteri Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa 1998.

Menurut perempuan yang akrab disapa Bibip ini, klaim semacam itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya proses hukum yang sah.

"Kalau mau dinyatakan tidak ada atau mau diusut lebih lanjut, harus dibentuk dulu pengadilan HAM-nya. Enggak bisa hanya melalui pernyataan politik seperti ini," ujarnya saat diwawancarai Tribunnews, Senin (21/10/2024).

Pernyataan Yusril berpotensi membangun narasi yang keliru di masyarakat, seolah-olah tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1998.

Menurutnya, tindakan semacam ini sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang berupaya menutupi pelanggaran yang mereka lakukan.

"Ini adalah pola yang biasa dilakukan oleh pelanggar HAM dan kelompoknya di banyak negara. Mereka yang berkuasa akan bilang, 'Oh, enggak ada itu pelanggaran HAM berat,'" lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Bibip menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat harus melalui pengadilan HAM atau proses hukum yang sah, bukan pernyataan politik.

"Pernyataan seperti ini sangat disayangkan, dan seharusnya justru diusut lebih lanjut agar tidak ada penyesatan informasi di publik," katanya.

Peristiwa 1998 hingga saat ini masih menjadi topik sensitif, dengan banyak pihak yang menuntut adanya penyelesaian hukum atas pelanggaran HAM berat yang diduga terjadi pada masa tersebut.

Bibip pun mengingatkan bahwa langkah hukum tetap harus diutamakan dalam menyelesaikan isu ini.

Baca juga: Bantah Menko Yusril, Bivitri Susanti Tegaskan Kasus 98 Jelas Pelanggaran HAM Berat

Sebagai informasi, Yusril sudah membuat pernyataan kontroversi pada hari pertamanya menjadi menteri dalam Kabinet Merah Putih usai dilantik di Istana Merdeka.

Yusril mengatakan tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di tanah air dalam beberapa puluh tahun terakhir.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita, 1960-an," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas