Anggota Komisi IX DPR Ingatkan Pemerintah Cermat Susun Regulasi Tembakau: Punya Dampak Ekonomi
Industri hasil tembakau jadi penyokong utama ekonomi, lebih dari 6 juta tenaga kerja terlibat, dan berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Ada Dampak Ekonomi, Anggota Komisi IX DPR Ingatkan Pemerintah Cermat Susun Regulasi Tembakau
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), khususnya yang mengatur pertembakauan.
Ia mengatakan pemerintah perlu mengoreksi kebijakan terkait produk tembakau, utamanya perihal kemasan rokok polos, serta mendengar aspirasi para pihak yang terdampak.
"Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidak boleh asal-asalan dan Kemenkes harus mengakomodasi aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak," kata Nurhadi kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Koreksi diperlukan lantaran selama ini industri hasil tembakau (IHT) telah menjadi sumber mata pencaharian berbagai pihak, mulai dari pedagang kecil, industri percetakan, petani, buruh dan pekerja yang terlibat dalam ekosistem.
Terlebih, produk tembakau juga memberi kontribusi pada omzet sebesar 50-80 persen bagi pedagang kecil.
Selain itu IHT juga jadi penyokong utama ekonomi, di mana lebih dari 6 juta tenaga kerja terlibat, dan berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.