Anggota Komisi IX DPR Ingatkan Pemerintah Cermat Susun Regulasi Tembakau: Punya Dampak Ekonomi
Industri hasil tembakau jadi penyokong utama ekonomi, lebih dari 6 juta tenaga kerja terlibat, dan berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Jika kebijakan terkait pertembakauan dibuat tanpa mempertimbangkan berbagai aspek yang bersinggungan, maka bukan tidak mungkin penerapannya justru memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas terganggunya industri.
“Jangan sampai, kalau RPMK ini tidak dikoreksi atau dievaluasi, maka selain akan menyebabkan kegaduhan di dalam negeri, ini tentu juga akan berpotensi sekitar 6 juta pekerja tereduksi dan menambah rentetan jumlah PHK,” ujarnya.
Politikus Partai Nasdem ini khawatir penerapan kebijakan kemasan polos akan mendorong meningkatnya pengangguran dan mengancam stabilitas perekonomian nasional. Sebab, dalam perumusannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kecil.
"Perlakuan sembarangan terhadap industri tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tidak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko," tegas dia.
Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).
Mereka menyatakan menolak aturan kemasan polos dan pasal-pasal merugikan kaum buruh tembakau dalam PP 28/2024. Buruh menilai imbas regulasi ini akan membuat menjamurnya produk rokok ilegal. Hal ini berefek domino pada penurunan pemasukan negara lewat cukai, dan ancaman bagi tenaga kerja di lingkup industri tembakau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.