Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Dilantik, 2 Menteri Prabowo Sudah Buat Kontroversi: Ada Menko Yusril dan Mendes Yandri Susanto

Berikut rangkuman kontroversi yang dilakukan oleh dua menteri Prabowo, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Yandri Susanto setelah dua hari dilantik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Baru Dilantik, 2 Menteri Prabowo Sudah Buat Kontroversi: Ada Menko Yusril dan Mendes Yandri Susanto
Kolase Tribunnews
Foto Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Desa Yandri Susanto. Berikut rangkuman kontroversi yang dilakukan oleh dua menteri Prabowo, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Yandri Susanto setelah dua hari dilantik menjadi menteri di Kabinet Merah Putih. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik para menterinya dalam Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024) kemarin.

Namun, baru dua hari dilantik, sudah ada dua menteri Prabowo yang membuat kontroversi dan menjadi sorotan publik.

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Desa Yandri Susanto.

Menko Yusril menjadi sorotan publik imbas pernyataannya yang menyebut bahwa kasus atau peristiwa 1998 bukan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

Sementara itu, Mendes Yandri Susanto menuai kontroversi setelah ia menggunakan undangan resmi kementerian untuk menggelar acara pribadi.

Menko Yusril Tegaskan Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril Ihza Mahendra didampingi istrinya Rika Kato dan anak-anaknya di istana presiden usai pelantikan sebagai menteri Prabowo.
Yusril Ihza Mahendra didampingi istrinya Rika Kato dan anak-anaknya di istana presiden usai pelantikan sebagai menteri Prabowo. (Tangkapan Layar Kompas.TV)

Yusrilmengatakan bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Berita Rekomendasi

"Enggak (pelanggaran HAM berat)," katanya.

Yusril mengatakan setiap tindak pidana merupakan pelanggaran HAM,  tetapi tidak semua pelanggaran tergolong berat. 

Menurut Yusril pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini di Indonesia.

“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata Yusril.

Baca juga: Presiden Prabowo akan Gelar Sidang Kabinet Perdana Sore Ini, Bahas soal Menuju Indonesia Emas 2045

Hal itu, kata Yusril, berbeda dengan saat ia menjadi Menteri Hukum dan HAM dulu. 

Ia telah tiga kali hadir di Jenewa, Swiss,  menghadiri sidang komisi HAM PBB.

Indonesia saat itu ditantang menyelesaikan soal-soal besar terkait pelanggaran HAM.

"Pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM, Ad Hoc, maupun pengadilan HAM konvensional. Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," katanya.

Mahfud MD Beri Tanggapan

Pernyataan Yusril ini pun langsung mendapat tanggapan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan undang-undang dan TAP MPR mewajibkan agar dugaan pelanggaran HAM berat diselidiki. 

Setelah diselidiki, ungkapnya, pemerintah saat itu mencatat terdapat belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, empat di antaranya sudah diadili. 

Akan tetapi, lanjut dia, sebanyak 34 tersangka dalam kasus-kasus tersebut dibebaskan oleh pengadilan.
 
Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Pengamat Kritisi Kabinet Gemuk Pemerintahan Prabowo: Apakah Itu Solusi Efektif?

Itu karena, kata Mahfud, hanya Komnas HAM yang memiliki kewenangan terkait itu berdasarkan undang-undang.

Hal itu disampaikan Mahfud setelah menghadiri acara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).

"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham (Menko Hukum dan HAM). Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang," ujarnya. 

"Nah, kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan itu nanti perlu dikomunikasikan Oleh Komnas HAM," sambungnya.

Baca juga: Daftar Lengkap 48 Kementerian Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Mahfud menjelaskan pada saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, pemerintah telah mengakui terjadi 12 pelanggaran HAM berat.

Pengakuan tersebut, kata dia, didasarkan pada penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM selama ini.

Atas dasar itu, pemerintah membuat kebijakan untuk memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memberikan sejumlah fasilitas baik kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan lainnya.

Langkah tersebut, ungkap Mahfud, juga telah menuai apresiasi dari PBB.

Baca juga: Luhut, Menteri Segala Urusan Era Jokowi, Kini Double Jabatan di Kabinet Prabowo, Ini Kiprahnya

Mendes Yandri Susanto Gelar Acara Pribadi Pakai Kop Surat Kementerian

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto di rumah Kertanegara IV, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Menteri Desa Yandri Susanto di rumah Presiden Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta, Senin (14/10/2024). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Yandri Susanto menjadi pembicaraan seusai diduga menggelar acara pribadi dengan undangan resmi kementerian.

Dalam undangan itu, Yandri mengeluarkan surat dengan kop dan stempel Kementerian Desa PDT untuk menggelar acara tasyakuran di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). 

Acara itu dalam rangka memperingati haul ke-2 almarhumah Biasmawati yang juga ibunda dari Yandri.

Namun, kegiatan itu juga dibalut dengan acara hari santri nasional.

Saat dikonfirmasi, Sekjen PAN Eko Patrio mengaku enggan menanggapi beredarnya surat tersebut. 

Baca juga: Prabowo Terbitkan Perpres tentang Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Resmi Dibubarkan

Dia menyatakan nantinya kabar itu akan diklarifikasi langsung oleh Yandri.

"Nanti mas Yandri aja yang langsung klarifikasi," kata Eko saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Adapun Yandri merupakan Wakil Ketua Umum PAN yang baru ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjadi Mendes PDT.

Namun baru dua hari setelah penunjukkan itu, Yandri diterpa isu miring soal menggelar acara pribadi memakai undangan kementerian.

Acara yang digelar Yandri itu digelar pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan dihadiri ratusan orang. 

Baca juga: Peneliti SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet Langgar UU TNI

Istri Yandri yang juga calon bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachamatu Zakiyah, pun turut hadir.  

Selain santri, Yandri juga mengundang para kepala desa serta jajarannya dan Ketua RT, RW, kader PKK berikut kader Posyandu.

Foto surat itu kemudian viral di media sosial, bahkan Mahfud MD ikut menyorotinya.

Mahfud menyayangkan, menteri dari PAN itu menggunakan fasilitas instansi pemerintah untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Ia menilai yang dilakukan Yandri itu keliru atau salah.  

Baca juga: Pengamat Ini Khawatirkan Banyaknya Kementerian Koordinator di Kabinet Prabowo-Gibran

Jika urusan pribadi atau keluarga, harus mengundang lewat jalur pribadi bukan melalui instansi. 

Dia berharap Yandri bisa lebih berhati-hati sangat menggunakan simbol pemerintahan.

"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kepada saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian," tulis Mahfud dikutip Selasa (22/10/2024).

"Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," lanjut dia.

Baca juga: Kabinet Merah Putih Ditantang Senator Papua Barat Daya Buktikan Program 100 Hari Kerja

Klarifikasi Yandri Susanto

Usai jadi sorotan dan mendapat banyak kritik, Yandri Susanto mengaku ada kesalahan dalam membuat surat tersebut.

Meski demikian, Yandri memastikan bahwa surat undangan itu tidak bermaksud disalahgunakan untuk pribadi dan keluarganya.

"Itu bisa kita koreksi nanti, tapi sekali lagi tidak disalahgunakan, tidak dibelokkan," kata Yandri di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024).

Yandri menegaska, tidak ada unsur politik dalam undangan dan acara tersebut. 

Istri Yandri, Ratu Zakiyah, menjadi calon Bupati Serang pada kontestasi Pilkada tahun 2024.  

Baca juga: 17 Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran Berlatar Belakang TNI/Polri, Ada 4 Peraih Adhi Makayasa

"Tapi hari ini murni betul-betul (kegiatan) hari santri, haul emak kami, dan bersyukur kepada Allah Swt, tidak ada unsur yang lain," kata Yandri. 

Lebih lanjut, Yandri berterima kasih kepada Mahfud MD karena telah mengingatkannya. 

Wakil ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. 

"Kami terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu, dan insya Allah kita tidak akan ulangi lagi," ujar Yandri. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi/Igman Ibrahim/Gita Irawan)

Baca berita lainnya terkait Kabinet Prabowo Gibran.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas