Direktur PT IIM Thomas Harmanto Diperiksa KPK terkait Investasi PT Taspen Tahun Anggaran 2019
Direktur PT IIM Thomas Harmanto diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik terkait dengan investasi PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) pada PT Insight Investments Management (IIM).
Penyelisikan dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa Direktur PT IIM Thomas Harmanto, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: KPK Ungkap Peran Konsultan Investasi dalam Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas
Thomas diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan investasi PT Taspen pada PT IIM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasusnya sedang bergulir di tahap penyidikan.
Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Penempatan Dana Pensiun Taspen ke Perusahaan Sekuritas
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun.
Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun.
Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.