Kasus Wali Kota Semarang, KPK Dalami Proses Lelang Proyek yang Dimenangkan Satu Tersangka
KPK dalami proses lelang proyek yang dimenangkan satu di antara tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023–2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang proyek yang dimenangkan oleh satu di antara tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023–2024.
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan tujuh saksi di Polrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).
Tujuh saksi dimaksud yaitu, Stephanus Teguh Herry Setyanto, PNS/BPBJ Setda Kota Semarang; Dewi Margiastuti, PNS/BPBJ Setda Kota Semarang; Fadjar Wahjudi, swasta/CV Cahaya Karya; dan Pongky Melia Utarya Agung, PNS/BPBJ Setda Kota Semarang.
Kemudian, Sudarmono, PNS/BPBJ Setda Kota Semarang; Marwoto, wiraswasta/anggota Gapensi; dan Muhamad Abdul Hamid, swasta/Gapensi.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan proses pelelangan untuk paket pekerjaan yang dimenangkan salah satu tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.